Berita

Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi PDIP)

Politik

PDIP Tegaskan Posisi Politik sebagai Partai Penyeimbang

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 19:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

PDIP secara resmi mengumumkan posisi politiknya dalam peta pemerintahan nasional sebagaimana dituangkan dalam Rekomendasi Eksternal Rakernas I Tahun 2026. 

Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham yang membacakan rekomendasi, menjelaskan bahwa partai berlambang banteng moncong putih memilih jalur sebagai kekuatan penyeimbang guna memastikan demokrasi tetap berjalan pada relnya.

Anggota DPR Fraksi PDIP itu menyatakan bahwa keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab ideologis untuk mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berorientasi pada kepentingan rakyat. 


"Rakernas Partai menegaskan posisi politik sebagai partai penyeimbang untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia," tegas Jamaluddin di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Menurut dia, kualitas demokrasi Indonesia saat ini memerlukan pengawasan yang kritis dan efektif. Oleh karena itu, PDIP berkomitmen untuk memperkuat mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang berpotensi mencederai hak-hak sipil.

"Rakernas I Partai menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances) secara kritis dan efektif melalui pelembagaan partai politik, perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat sipil, kebebasan pers, dan perlindungan hak setiap warga negara," tuturnya saat membacakan rekomendasi.

Penegasan posisi sebagai penyeimbang tersebut juga dibarengi dengan desakan PDIP agar negara tetap menjaga kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. 

Jamaluddin menjelaskan bahwa peran penyeimbang yang diambil PDIP bukanlah sekadar sikap oposisi tanpa dasar, melainkan upaya pelembagaan demokrasi agar setiap kebijakan negara dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat secara transparan.

"Setiap langkah politik Partai haruslah menempatkan etika-moral dan kebenaran hakiki sebagai pandu, guna memastikan negara tidak melenceng dari amanat UUD NRI 1945," pungkasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya