Berita

Lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. (Foto: Dok. KPP Madya Jakut)

Hukum

Masih Berlangsung, KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 15:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tim penyidik saat ini tengah melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakut di Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

Mengenai penggeledahan itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan penggeledahan. Namun, Budi masih enggan menyebutkan lokasi penggeledahan karena masih berlangsung.


"Dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak,
betul hari ini penyidik melakukan giat penggeledahan. Nanti kami akan update perkembangannya," kata Budi kepada RMOL, Senin siang, 12 Januari 2026.

Dari OTT yang berlangsung sejak Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026, KPK mengamankan 8 orang, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakut, Heru Tri Noviyanto selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.

Selanjutnya, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, Pius Suherman selaku Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP), Edy Yulianto selaku staf PT WP, dan Asep selaku pihak swasta lainnya.

Dalam kegiatan OTT itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rincian barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya KPK menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Kelimanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkaranya, pada September-Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, diduga bahwa Agus meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar. "All in" dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Agus serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Selanjutnya pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.

Sehingga, untuk memenuhi permintaan fee dari Agus, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki Abdul Kadim.

Selanjutnya masih di bulan yang sama, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.

Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul kepada Agus dan Askob di sejumlah lokasi di Jabodetabek. Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, Agus dan Askob mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan DJP dan pihak-pihak lainnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya