Berita

Emas Antam (Foto: anekalogam)

Bisnis

Emas Antam Tembus Rp2,63 Juta per Gram

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 14:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. kembali mengukir sejarah. Pada perdagangan Senin 12 Januari 2026, harga logam mulia ini terbang tinggi dan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa.

Berdasarkan data resmi dari laman logammulia.com, harga emas satuan 1 gram hari ini dibanderol seharga Rp2.631.000. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar Rp29.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Kenaikan hari ini memperpanjang reli positif emas Antam yang telah menguat sebesar Rp61.000 dalam tiga hari terakhir. 


Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam juga ikut terkerek naik Rp29.000 menjadi Rp2.484.000 per gram.

Kenaikan tajam di pasar domestik ini berjalan selaras dengan kondisi pasar dunia. Emas global ditutup menguat di level 4.509,79 Dolar AS per ons. 

Momentum positif di pasar internasional ini menegaskan peran emas sebagai aset aman (safe haven) di tengah dinamika ekonomi global yang sedang berlangsung.

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan berbagai ukuran gramasi

0,5 gram: Rp1.365.500
1 gram: Rp2.631.000
2 gram: Rp5.202.000
5 gram: Rp12.930.000
10 gram: Rp25.805.000
50 gram: Rp128.695.000
100 gram: Rp257.312.000
500 gram: Rp1.285.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.571.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan melalui PT Antam Tbk. akan dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut:

1. Pembelian Emas

Pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen

Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak

2. Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta:
Pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen

Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya