Berita

Emas Antam (Foto: anekalogam)

Bisnis

Emas Antam Tembus Rp2,63 Juta per Gram

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 14:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. kembali mengukir sejarah. Pada perdagangan Senin 12 Januari 2026, harga logam mulia ini terbang tinggi dan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa.

Berdasarkan data resmi dari laman logammulia.com, harga emas satuan 1 gram hari ini dibanderol seharga Rp2.631.000. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar Rp29.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Kenaikan hari ini memperpanjang reli positif emas Antam yang telah menguat sebesar Rp61.000 dalam tiga hari terakhir. 


Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam juga ikut terkerek naik Rp29.000 menjadi Rp2.484.000 per gram.

Kenaikan tajam di pasar domestik ini berjalan selaras dengan kondisi pasar dunia. Emas global ditutup menguat di level 4.509,79 Dolar AS per ons. 

Momentum positif di pasar internasional ini menegaskan peran emas sebagai aset aman (safe haven) di tengah dinamika ekonomi global yang sedang berlangsung.

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan berbagai ukuran gramasi

0,5 gram: Rp1.365.500
1 gram: Rp2.631.000
2 gram: Rp5.202.000
5 gram: Rp12.930.000
10 gram: Rp25.805.000
50 gram: Rp128.695.000
100 gram: Rp257.312.000
500 gram: Rp1.285.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.571.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Sesuai dengan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan melalui PT Antam Tbk. akan dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut:

1. Pembelian Emas

Pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen

Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak

2. Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta:
Pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen

Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya