Berita

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (Foto Gesuri)

Politik

Sempat Mangkir, Politikus PDIP Nyumarno Kembali Dipanggil KPK

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. 

Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya Nyumarno sempat mangkir dari pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin, 12 Januari 2026, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nyumarno dalam kapasitasnya sebagai saksi.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang, 12 Januari 2026.

Namun hingga pukul 12.12 WIB, Nyumarno belum terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, ia juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Selain Nyumarno, penyidik KPK turut memeriksa Beni Saputra. Kali ini, Beni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wiraswasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Bekasi.

Beni tercatat telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 09.42 WIB.

Beni Saputra sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin, 5 Januari 2026. Saat itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

KPK mengungkap, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam rentang waktu satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang, serta pihak lainnya.

Total nilai ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang disebut mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025 Ade juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam kegiatan OTT, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya