Berita

Ilustrasi Bilik Suara. (Foto: Dokumen RMOL)

Politik

KIPP Tegaskan Pilkada Harus Tetap Luber-Jurdil Berdasarkan Putusan MK

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengungkap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar argumentasi agar pemilihan kepala daerah (pilkada) berikutnya tetap digelar secara langsung.

Presidium KIPP, Adriann Habibi, menjelaskan bahwa Pilkada menjadi topik publik yang hangat menyusul rencana pengalihan teknis pemilihan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menanggapi hal tersebut, KIPP menegaskan posisi menolak mekanisme tidak langsung dengan merujuk pada dua putusan MK yang telah menguji beberapa pasal dalam UU Pilkada.

“Secara yuridis-konstitusional, perdebatan mengenai pemilihan langsung atau tidak langsung sudah ‘tutup buku’, pasca lahirnya putusan-putusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Adriann kepada RMOL, Senin 12 Januari 2026. 


Adriann memaparkan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, yang menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian integral dari rezim Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga pelaksanaannya berkonsekuensi yuridis.

“Artinya, Pilkada adalah ‘satu tarikan nafas’ dengan Pemilu, dan wajib dilaksanakan berdasarkan azas-azas Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber-Jurdil),” jelasnya.

Selain itu, Adriann mengutip Putusan MK No. 110/PUU-XXII/2024, yang memperkuat dalil bahwa Pilkada harus berdasarkan prinsip Luber-Jurdil. Putusan ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara.

“Kembalikan Pilkada ke DPRD berarti terang-terangan melawan supremasi konstitusi dan mengabaikan yurisprudensi tetap MK,” tegas Adrian.

"Penafsiran Pasal 18 ayat (4) tidak bisa dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat,  maka mekanisme ini tidak lagi bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy), tetapi telah menjadi keharusan konstitusional constitutional necessity),” katanya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya