Berita

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna. (Foto: Istimewa)

Politik

Pembentukan Kementerian Perubahan Iklim Perkuat Pasar Karbon Nasional

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 09:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan agar dibentuk kementerian atau lembaga khusus perubahan iklim patut dipertimbangkan.

Menurut Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, langkah ini menjadi strategis untuk memperkuat tata kelola iklim nasional sekaligus mendorong pengembangan pasar karbon Indonesia yang dinilai masih stagnan.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa krisis iklim telah dirasakan langsung oleh masyarakat melalui banjir rob, gelombang panas, polusi udara, hingga cuaca ekstrem. 


Jika tidak ditangani secara serius, kenaikan muka air laut bahkan berpotensi mengancam hingga 180 juta warga pesisir dan memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 30–40 persen pada 2050.

“Situasi ini ironis. Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, respons kelembagaan kita justru masih terfragmentasi dan belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat,” ujarnya lewat keterangan resminya, dikutip Senin, 12 Januari 2026.

Ia juga menyoroti kinerja Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah diluncurkan sejak September 2023 namun belum menunjukkan performa signifikan. 

Hingga pertengahan 2025, total transaksi karbon baru mencapai sekitar 1,6 juta ton CO?e dengan nilai sekitar Rp78 miliar. Bahkan pada Juni 2025, volume perdagangan anjlok hingga 98 persen dengan hanya delapan ton kredit karbon yang terjual sepanjang bulan.

“Fakta bahwa sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri menunjukkan rendahnya kepercayaan dan minat investor global terhadap pasar karbon Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu akar persoalan utama adalah fragmentasi kelembagaan dalam penanganan perubahan iklim dan perdagangan karbon. 

Saat ini, kewenangan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara koordinasi dilakukan melalui komite lintas kementerian yang tidak memiliki fokus utama pada isu iklim. Akibatnya, akuntabilitas menjadi tidak jelas ketika target penurunan emisi maupun pengembangan pasar karbon tidak tercapai.

“Tumpang-tindih kewenangan membuat proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon berbelit, lamban, dan tidak efisien. Ini jelas menghambat dan menurunkan kepercayaan investor,” tegasnya.

Ia juga menyinggung rendahnya harga kredit karbon domestik yang masih berada di kisaran US$2–5 per ton, jauh tertinggal dibanding pasar karbon Uni Eropa yang mencapai US$60–90 per ton. Kondisi tersebut, mencerminkan lemahnya integritas dan kepastian kebijakan pasar karbon nasional.

Ateng merujuk pada pengalaman internasional dimana negara yang memiliki kementerian khusus perubahan iklim mampu menurunkan emisi karbon per kapita secara signifikan dalam waktu relatif singkat. Keberadaan lembaga khusus ini terbukti memperkuat fokus kebijakan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta membangun kredibilitas pasar karbon.

Dengan masuknya RUU Perubahan Iklim menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, ia mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas melalui tiga opsi kelembagaan. 

Pertama, membentuk kementerian khusus perubahan iklim. Kedua, memperkuat lembaga lingkungan hidup menjadi badan dengan kewenangan strategis lintas sektor. Ketiga, mengaktifkan regulator khusus yang memiliki kewenangan jalur cepat dalam sertifikasi proyek karbon dan penegakan hukum.

“Krisis iklim sudah terjadi sekarang. Potensi ekonomi karbon Indonesia juga terlalu besar untuk dikelola setengah hati. Pemerintah dan DPR harus memastikan Indonesia memiliki satu ‘dirijen’ yang memimpin orkestrasi besar menuju ekonomi rendah karbon,” pungkasnya.




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya