Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Habiburokhman Sebut 'Mens Rea' Pandji Tak Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 06:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dipastikan melindungi para pengkritik pemerintah, salah satunya komika Pandji Pragiwaksono yang sedang viral menyusul Special Show bertajuk Mens Rea.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Pandji tidak bisa dipidana melalui upaya kriminalisasi yang sewenang-wenang.

Sebab, KUHP baru kini menganut asas dualistis, mewajibkan penegak hukum bukan hanya melihat unsur pasal, tapi juga niat jahat pelakunya. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta Pasal 53 yang mewajibkan hakim memprioritaskan keadilan di atas kepastian hukum.


"Pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana," kata Habiburohkman lewat akun Instagram @habiburohkmanjkttimur yang dikutip redaksi, Senin 12 Januari 2026.

Lebih spesifik, Habiburokhman menekankan perlindungan krusial dalam KUHAP baru juga mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diatur Pasal 79. 

Tentu, langkah ini dianggap relevan bagi aktivis atau komika seperti Pandji. Karena kritik yang disampaikan lewat verbal atau ucapan harus dibedah untuk mengetahui keasliannya secara mendalam.

"Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," kata Habiburokhman.

Secara langsung, bila komika atau personal bisa membuktikan bahwa niat atau sikap kritikannya murni untuk mengkritik, maka ia aman dari jeratan hukum.

"Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice," pungkas Habiburokhman.

Dikerahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut dilayangkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya