Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Habiburokhman Sebut 'Mens Rea' Pandji Tak Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 06:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dipastikan melindungi para pengkritik pemerintah, salah satunya komika Pandji Pragiwaksono yang sedang viral menyusul Special Show bertajuk Mens Rea.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Pandji tidak bisa dipidana melalui upaya kriminalisasi yang sewenang-wenang.

Sebab, KUHP baru kini menganut asas dualistis, mewajibkan penegak hukum bukan hanya melihat unsur pasal, tapi juga niat jahat pelakunya. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta Pasal 53 yang mewajibkan hakim memprioritaskan keadilan di atas kepastian hukum.


"Pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana," kata Habiburohkman lewat akun Instagram @habiburohkmanjkttimur yang dikutip redaksi, Senin 12 Januari 2026.

Lebih spesifik, Habiburokhman menekankan perlindungan krusial dalam KUHAP baru juga mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diatur Pasal 79. 

Tentu, langkah ini dianggap relevan bagi aktivis atau komika seperti Pandji. Karena kritik yang disampaikan lewat verbal atau ucapan harus dibedah untuk mengetahui keasliannya secara mendalam.

"Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," kata Habiburokhman.

Secara langsung, bila komika atau personal bisa membuktikan bahwa niat atau sikap kritikannya murni untuk mengkritik, maka ia aman dari jeratan hukum.

"Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice," pungkas Habiburokhman.

Dikerahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut dilayangkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya