Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Habiburokhman Sebut 'Mens Rea' Pandji Tak Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 06:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dipastikan melindungi para pengkritik pemerintah, salah satunya komika Pandji Pragiwaksono yang sedang viral menyusul Special Show bertajuk Mens Rea.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Pandji tidak bisa dipidana melalui upaya kriminalisasi yang sewenang-wenang.

Sebab, KUHP baru kini menganut asas dualistis, mewajibkan penegak hukum bukan hanya melihat unsur pasal, tapi juga niat jahat pelakunya. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta Pasal 53 yang mewajibkan hakim memprioritaskan keadilan di atas kepastian hukum.


"Pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana," kata Habiburohkman lewat akun Instagram @habiburohkmanjkttimur yang dikutip redaksi, Senin 12 Januari 2026.

Lebih spesifik, Habiburokhman menekankan perlindungan krusial dalam KUHAP baru juga mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diatur Pasal 79. 

Tentu, langkah ini dianggap relevan bagi aktivis atau komika seperti Pandji. Karena kritik yang disampaikan lewat verbal atau ucapan harus dibedah untuk mengetahui keasliannya secara mendalam.

"Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," kata Habiburokhman.

Secara langsung, bila komika atau personal bisa membuktikan bahwa niat atau sikap kritikannya murni untuk mengkritik, maka ia aman dari jeratan hukum.

"Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice," pungkas Habiburokhman.

Dikerahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut dilayangkan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya