Berita

Ilustrasi rupiah. (Foto: Istimewa)

Publika

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 03:38 WIB

KITA lanjutkan kemarahan. Praktik manipulasi pajak selalu terulang. Bahkan, siapa pun Menkeunya, praktik haram mengemplang upeti ini tetap ada. 

Dunia pajak seperti dunia tersendiri. Yang tahu seluk-beluknya ya orang pajak plus konsultannya. 

Mari kita bongkar praktik haram para pengepul pundi-pundi APBN.


Perlu diketahui yang terjadi selama ini bukan sekadar korupsi. Ini manipulasi fiskal berjamaah, dilakukan oleh orang-orang yang hafal pasal pajak di luar kepala, tapi hafal juga celahnya sampai koma terakhir. Negara ini bukan kekurangan aturan, tapi kelebihan pemain licik di meja administrasi.

Sejak era Gayus Tambunan, kita belajar satu pelajaran mahal, pajak bukan cuma soal setor dan lapor. Pajak itu bisa jadi objek rekayasa, seperti laporan keuangan yang dimakeup menjelang audit. 

Gayus tidak menjarah brankas negara. Ia bermain di wilayah yang lebih halus, keberatan, banding, restitusi. 

Di sanalah angka pajak dipotong bukan dengan gunting, tapi dengan pena dan stempel. Hasilnya? Sekitar Rp28 miliar mengalir, seolah itu cuma selisih administrasi.

Modus ini lalu naik kelas. Dhana Widyatmika tidak perlu ribut satu berkas. Ia memelihara relasi. Dalam dunia pajak, relasi itu seperti NPWP tak tertulis. Begitu nomor itu dikenali, pemeriksaan bisa dilunakkan, sanksi bisa ditunda, denda bisa “ditafsirkan”. 

Dari tafsir-tafsir elastis itulah terkumpul harta Rp60 miliar. Pajak di atas kertas selesai, pajak di bawah meja berjalan.

Masuk ke fase keberatan pajak, wilayah abu-abu paling seksi. Handang Soekarno memahami betul, keberatan adalah ruang negosiasi legal. 

Secara aturan sah. Secara praktik, bisa disulap jadi pasar malam. Pajak diturunkan, negara dirugikan, dan sebagai imbalan jasa konsultatif, mengalir Rp1,9 miliar. 

Bukan suap katanya, tapi “uang terima kasih”. Bahasa pajak memang selalu santun saat menipu.

Tahun 2017, rantai ini makin rapi lewat Yul Dirga dan Wawan Ridwan. Di sinilah konsultan pajak tampil sebagai buffer. 

Wajib pajak tidak menyentuh pejabat. Pejabat tidak menyentuh uang. Konsultan jadi perantara. Dokumen tampak patuh. Prosedur tampak sesuai PMK. Tapi substansinya? Nilai pajak dipijat seperti laporan laba rugi menjelang IPO. Suap Rp2,1 miliar hanyalah biaya operasional.

Level berikutnya lebih mengerikan, Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan DJP. Ini bukan lagi pemain lapangan. Ini arsitek permainan. Ia tidak mengubah angka langsung. Ia mengubah arah pemeriksaan. 

Siapa diperiksa, sejauh mana diperiksa, kapan cukup. Seperti auditor yang menentukan materialitas sesuka hati. Dari pengaruh itulah mengalir Rp15 miliar. Pajak negara tak dicuri, ia dikoreksi sampai jinak.

Lalu datang episode mutakhir, Dwi Budi Iswahyu. Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Inilah contoh sempurna bagaimana pajak dijadikan komoditas negosiasi kelas premium. 

Pajak PT Wanatiara Persada awalnya Rp75 miliar. Angka ini berat. Terlalu berat. Maka diajukan keberatan. Masuk konsultan. Lobi dimulai. 

Dwi Budi berada di posisi strategis, penentu akhir SKP. Dengan satu tanda tangan, pajak “direvisi” jadi Rp15,7 miliar. Selisihnya? Hilang dari neraca negara, pindah ke rekening gelap dan emas 1,3 kilogram. Fee sekitar Rp4 miliar hanyalah success fee manipulasi fiskal.

Perhatikan, wak. Tidak ada pajak yang dicuri. Tidak ada kas negara yang dijebol. Yang ada adalah hak negara yang digerogoti lewat tafsir pasal.

Inilah mengapa korupsi pajak sulit dilacak. Semua dibungkus istilah resmi, penyesuaian, koreksi fiskal, keberatan diterima sebagian. Bahasanya sopan. Dampaknya brutal. Negara dirampok sambil diajak senyum.

Di bawah sana, rakyat kecil disuruh patuh. SPT harus tepat waktu. Telat sehari, denda setahun. UMKM dianggap berisiko tinggi. Motor satu-satunya jadi objek pajak seumur hidup. Negara berubah jadi fiskus galak ke bawah, konsultan ramah ke atas.

Setiap kali ada OTT, kita dengar mantra yang sama, oknum. Padahal oknum yang paham pasal, hafal celah, dan terus muncul selama 15 tahun itu bukan kebetulan. Itu produk sistem yang memberi diskresi tanpa rem.

Selama pajak bisa ditafsirkan seperti puisi, selama keberatan jadi pintu transaksi, selama pengawasan internal cuma formalitas laporan, maka manipulasi pajak akan terus terjadi, rapi di berkas, busuk di nurani.

Kemarahan saya, ente, dan kita? Itu bukan penghindaran pajak. Itu koreksi moral terhadap sistem fiskal yang diselewengkan. 

Karena kalau pajak adalah tulang punggung negara, maka manipulasi pajak oleh pegawainya sendiri adalah patah tulang dari dalam.

Saya harap nuan tetap taat bayar pajak. Awas jangan sampai telat, bawa KTP asli. Kalau kalian berhenti bayar pajak, dana mana lagi yang mau dikorupsi para tikus got gorong-gorong itu.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya