Berita

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli (tengah). (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

DJP Minta Maaf soal Skandal Pajak di KPP Jakut

Wajib Pajak Diimbau Tak Menyuap
SENIN, 12 JANUARI 2026 | 00:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka, yang mencakup pegawai pagawainya dalam kasus suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dalam pernyataannya, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas mencuatnya kasus yang mencoreng institusi pengelola penerimaan negara tersebut.

“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, Minggu 11 Januari 2026. 


Rosmauli menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam mendukung KPK mengusut tuntas kasus tersebut, dan menjatuhkan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lembaga itu menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tuturnya.

“DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pengingat agar seluruh pegawai menjaga marwah institusi. Selain itu, DJP juga mengimbau para wajib pajak agar tidak terlibat praktik suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

“DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya