Berita

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli (tengah). (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

DJP Minta Maaf soal Skandal Pajak di KPP Jakut

Wajib Pajak Diimbau Tak Menyuap
SENIN, 12 JANUARI 2026 | 00:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka, yang mencakup pegawai pagawainya dalam kasus suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dalam pernyataannya, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas mencuatnya kasus yang mencoreng institusi pengelola penerimaan negara tersebut.

“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, Minggu 11 Januari 2026. 


Rosmauli menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam mendukung KPK mengusut tuntas kasus tersebut, dan menjatuhkan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lembaga itu menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tuturnya.

“DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pengingat agar seluruh pegawai menjaga marwah institusi. Selain itu, DJP juga mengimbau para wajib pajak agar tidak terlibat praktik suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

“DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya