Berita

Lokasi olah TKP kasus pencurian sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto: Dok. DPP ARUN)

Hukum

Penangkapan Petani Sawit Teluk Bayur Melanggar KUHAP Baru

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mengkritik penetapan tersangka petani sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang atas nama M Sood yang dilakukan oleh Polres Ketapang.

Kuasa hukum dari ARUN, Yudi Rijali Muslim mengatakan, proses hukum yang dialami kliennya sarat kejanggalan.

"Pada saat peristiwa terjadi, M Sood sedang memanen buah kelapa sawit di atas lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan merupakan alas hak milik yang sah," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 11 Januari 2026.


Penetapan tersangka juga dianggap tidak melalui diuji hukum dan administrasi pertanahan. Ada beberapa kejanggalan yang diungkap ARUN dalam penangkapan kliennya.

Yudi mengurai, lokasi penangkapan berbeda dengan lokasi yang dituduhkan sebagai tempat pengambilan buah sawit sehingga konstruksi peristiwa pidana menjadi kabur dan tidak utuh. Kejanggalan lain, barang bukti berupa mobil pikap berisi buah sawit justru berada di Polsek Sandai, bukan di lokasi penangkapan ataupun lokasi kejadian perkara.

Lalu lahan yang diklaim perusahaan secara faktual dan administratif berada di luar HGU, sehingga status objek perkara masih disengketakan dan tidak seharusnya dipaksakan sebagai tindak pidana pencurian.

"M Sood telah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa kehadiran kuasa hukum. Ini jelas bertentangan dengan hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP," jelasnya.

Yudi menilai, rangkaian tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar KUHAP baru yang secara tegas menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.

“Jika aparat penegak hukum justru mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana, maka yang terjadi adalah kriminalisasi warga atas nama hukum,” tegas Yudi.

"Kasus M Sood ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan KUHAP baru," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya