Berita

Lokasi olah TKP kasus pencurian sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto: Dok. DPP ARUN)

Hukum

Penangkapan Petani Sawit Teluk Bayur Melanggar KUHAP Baru

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mengkritik penetapan tersangka petani sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang atas nama M Sood yang dilakukan oleh Polres Ketapang.

Kuasa hukum dari ARUN, Yudi Rijali Muslim mengatakan, proses hukum yang dialami kliennya sarat kejanggalan.

"Pada saat peristiwa terjadi, M Sood sedang memanen buah kelapa sawit di atas lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan merupakan alas hak milik yang sah," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 11 Januari 2026.


Penetapan tersangka juga dianggap tidak melalui diuji hukum dan administrasi pertanahan. Ada beberapa kejanggalan yang diungkap ARUN dalam penangkapan kliennya.

Yudi mengurai, lokasi penangkapan berbeda dengan lokasi yang dituduhkan sebagai tempat pengambilan buah sawit sehingga konstruksi peristiwa pidana menjadi kabur dan tidak utuh. Kejanggalan lain, barang bukti berupa mobil pikap berisi buah sawit justru berada di Polsek Sandai, bukan di lokasi penangkapan ataupun lokasi kejadian perkara.

Lalu lahan yang diklaim perusahaan secara faktual dan administratif berada di luar HGU, sehingga status objek perkara masih disengketakan dan tidak seharusnya dipaksakan sebagai tindak pidana pencurian.

"M Sood telah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa kehadiran kuasa hukum. Ini jelas bertentangan dengan hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP," jelasnya.

Yudi menilai, rangkaian tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar KUHAP baru yang secara tegas menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.

“Jika aparat penegak hukum justru mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana, maka yang terjadi adalah kriminalisasi warga atas nama hukum,” tegas Yudi.

"Kasus M Sood ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan KUHAP baru," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya