Berita

Lokasi olah TKP kasus pencurian sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto: Dok. DPP ARUN)

Hukum

Penangkapan Petani Sawit Teluk Bayur Melanggar KUHAP Baru

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mengkritik penetapan tersangka petani sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang atas nama M Sood yang dilakukan oleh Polres Ketapang.

Kuasa hukum dari ARUN, Yudi Rijali Muslim mengatakan, proses hukum yang dialami kliennya sarat kejanggalan.

"Pada saat peristiwa terjadi, M Sood sedang memanen buah kelapa sawit di atas lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan merupakan alas hak milik yang sah," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 11 Januari 2026.


Penetapan tersangka juga dianggap tidak melalui diuji hukum dan administrasi pertanahan. Ada beberapa kejanggalan yang diungkap ARUN dalam penangkapan kliennya.

Yudi mengurai, lokasi penangkapan berbeda dengan lokasi yang dituduhkan sebagai tempat pengambilan buah sawit sehingga konstruksi peristiwa pidana menjadi kabur dan tidak utuh. Kejanggalan lain, barang bukti berupa mobil pikap berisi buah sawit justru berada di Polsek Sandai, bukan di lokasi penangkapan ataupun lokasi kejadian perkara.

Lalu lahan yang diklaim perusahaan secara faktual dan administratif berada di luar HGU, sehingga status objek perkara masih disengketakan dan tidak seharusnya dipaksakan sebagai tindak pidana pencurian.

"M Sood telah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa kehadiran kuasa hukum. Ini jelas bertentangan dengan hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP," jelasnya.

Yudi menilai, rangkaian tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar KUHAP baru yang secara tegas menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.

“Jika aparat penegak hukum justru mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana, maka yang terjadi adalah kriminalisasi warga atas nama hukum,” tegas Yudi.

"Kasus M Sood ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan KUHAP baru," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya