Berita

Lokasi olah TKP kasus pencurian sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto: Dok. DPP ARUN)

Hukum

Penangkapan Petani Sawit Teluk Bayur Melanggar KUHAP Baru

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mengkritik penetapan tersangka petani sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang atas nama M Sood yang dilakukan oleh Polres Ketapang.

Kuasa hukum dari ARUN, Yudi Rijali Muslim mengatakan, proses hukum yang dialami kliennya sarat kejanggalan.

"Pada saat peristiwa terjadi, M Sood sedang memanen buah kelapa sawit di atas lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan merupakan alas hak milik yang sah," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 11 Januari 2026.


Penetapan tersangka juga dianggap tidak melalui diuji hukum dan administrasi pertanahan. Ada beberapa kejanggalan yang diungkap ARUN dalam penangkapan kliennya.

Yudi mengurai, lokasi penangkapan berbeda dengan lokasi yang dituduhkan sebagai tempat pengambilan buah sawit sehingga konstruksi peristiwa pidana menjadi kabur dan tidak utuh. Kejanggalan lain, barang bukti berupa mobil pikap berisi buah sawit justru berada di Polsek Sandai, bukan di lokasi penangkapan ataupun lokasi kejadian perkara.

Lalu lahan yang diklaim perusahaan secara faktual dan administratif berada di luar HGU, sehingga status objek perkara masih disengketakan dan tidak seharusnya dipaksakan sebagai tindak pidana pencurian.

"M Sood telah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa kehadiran kuasa hukum. Ini jelas bertentangan dengan hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP," jelasnya.

Yudi menilai, rangkaian tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar KUHAP baru yang secara tegas menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.

“Jika aparat penegak hukum justru mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana, maka yang terjadi adalah kriminalisasi warga atas nama hukum,” tegas Yudi.

"Kasus M Sood ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan KUHAP baru," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya