Berita

Ilustrasi

Politik

KIPP Bedah Makna Frasa Kepala Daerah Dipilih Secara Demokratis

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 14:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perdebatan tentang makna konstitusional pada frasa "kepala daerah dipilih secara demokratis", menjadi materi telaah Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), setelah menguatnya isu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, Brahma Aryana memaparkan, pihaknya menelaah original intent dari amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45), khusus terkait pasal pilkada.  

"Para pendengung Pilkada melalui DPRD seringkali berlindung di balik frasa "dipilih secara demokratis" yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy)," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 11 Januari 2026. 


Dia memaparkan, dari hasil kajian KIPP terhadap keaslian naskah amandemen UUD 45 di masa pasca Reformasi itu, ditemukan maksud dan tujuan dituliskan frasa "Secara Demokratis" untuk pelaksanaan pilkada.

"Jika kita melacak Risalah Persidangan Panitia Ad Hoc (PAH) II Badan Pekerja MPR dalam amandemen UUD 1945, ditemukan fakta historis bahwa semangat dasar perubahan tersebut merupakan penguatan kedaulatan rakyat," urainya.

Dari fakta tersebut, peraih gelar sarjana hukum di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu memperkirakan, redaksional “dipilih secara demokratis” bukan dimaksudkan untuk membuka ruang tafsir bebas, melainkan merupakan kompromi redaksional agar selaras dengan desain otonomi daerah dalam negara kesatuan, tanpa mengingkari prinsip kedaulatan rakyat.

"Dalam perdebatan PAH BP MPR, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru **diposisikan sebagai praktik lama yang hendak ditinggalkan**, karena dinilai menciptakan: oligarki local, transaksi politik tertutup, dan pemutusan hubungan langsung antara rakyat dan pemimpinnya," tutur Bram.

"Dengan demikian, secara original intent, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 lahir sebagai fondasi konstitusional bagi pilkada langsung, bukan sebagai dasar legitimasi pemilihan oleh DPRD. Pergeseran dari sistem perwakilan ke sistem langsung dalam sejarah amandemen adalah bukti nyata keinginan bangsa untuk menempatkan rakyat sebagai subjek utama kekuasaan, bukan sekadar objek mobilisasi elite," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya