Berita

Ilustrasi

Politik

KIPP Bedah Makna Frasa Kepala Daerah Dipilih Secara Demokratis

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 14:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perdebatan tentang makna konstitusional pada frasa "kepala daerah dipilih secara demokratis", menjadi materi telaah Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), setelah menguatnya isu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, Brahma Aryana memaparkan, pihaknya menelaah original intent dari amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45), khusus terkait pasal pilkada.  

"Para pendengung Pilkada melalui DPRD seringkali berlindung di balik frasa "dipilih secara demokratis" yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy)," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 11 Januari 2026. 


Dia memaparkan, dari hasil kajian KIPP terhadap keaslian naskah amandemen UUD 45 di masa pasca Reformasi itu, ditemukan maksud dan tujuan dituliskan frasa "Secara Demokratis" untuk pelaksanaan pilkada.

"Jika kita melacak Risalah Persidangan Panitia Ad Hoc (PAH) II Badan Pekerja MPR dalam amandemen UUD 1945, ditemukan fakta historis bahwa semangat dasar perubahan tersebut merupakan penguatan kedaulatan rakyat," urainya.

Dari fakta tersebut, peraih gelar sarjana hukum di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu memperkirakan, redaksional “dipilih secara demokratis” bukan dimaksudkan untuk membuka ruang tafsir bebas, melainkan merupakan kompromi redaksional agar selaras dengan desain otonomi daerah dalam negara kesatuan, tanpa mengingkari prinsip kedaulatan rakyat.

"Dalam perdebatan PAH BP MPR, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru **diposisikan sebagai praktik lama yang hendak ditinggalkan**, karena dinilai menciptakan: oligarki local, transaksi politik tertutup, dan pemutusan hubungan langsung antara rakyat dan pemimpinnya," tutur Bram.

"Dengan demikian, secara original intent, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 lahir sebagai fondasi konstitusional bagi pilkada langsung, bukan sebagai dasar legitimasi pemilihan oleh DPRD. Pergeseran dari sistem perwakilan ke sistem langsung dalam sejarah amandemen adalah bukti nyata keinginan bangsa untuk menempatkan rakyat sebagai subjek utama kekuasaan, bukan sekadar objek mobilisasi elite," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya