Berita

Ilustrasi

Politik

KIPP Bedah Makna Frasa Kepala Daerah Dipilih Secara Demokratis

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 14:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perdebatan tentang makna konstitusional pada frasa "kepala daerah dipilih secara demokratis", menjadi materi telaah Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), setelah menguatnya isu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, Brahma Aryana memaparkan, pihaknya menelaah original intent dari amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45), khusus terkait pasal pilkada.  

"Para pendengung Pilkada melalui DPRD seringkali berlindung di balik frasa "dipilih secara demokratis" yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy)," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 11 Januari 2026. 


Dia memaparkan, dari hasil kajian KIPP terhadap keaslian naskah amandemen UUD 45 di masa pasca Reformasi itu, ditemukan maksud dan tujuan dituliskan frasa "Secara Demokratis" untuk pelaksanaan pilkada.

"Jika kita melacak Risalah Persidangan Panitia Ad Hoc (PAH) II Badan Pekerja MPR dalam amandemen UUD 1945, ditemukan fakta historis bahwa semangat dasar perubahan tersebut merupakan penguatan kedaulatan rakyat," urainya.

Dari fakta tersebut, peraih gelar sarjana hukum di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu memperkirakan, redaksional “dipilih secara demokratis” bukan dimaksudkan untuk membuka ruang tafsir bebas, melainkan merupakan kompromi redaksional agar selaras dengan desain otonomi daerah dalam negara kesatuan, tanpa mengingkari prinsip kedaulatan rakyat.

"Dalam perdebatan PAH BP MPR, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru **diposisikan sebagai praktik lama yang hendak ditinggalkan**, karena dinilai menciptakan: oligarki local, transaksi politik tertutup, dan pemutusan hubungan langsung antara rakyat dan pemimpinnya," tutur Bram.

"Dengan demikian, secara original intent, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 lahir sebagai fondasi konstitusional bagi pilkada langsung, bukan sebagai dasar legitimasi pemilihan oleh DPRD. Pergeseran dari sistem perwakilan ke sistem langsung dalam sejarah amandemen adalah bukti nyata keinginan bangsa untuk menempatkan rakyat sebagai subjek utama kekuasaan, bukan sekadar objek mobilisasi elite," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya