Berita

Ilustrasi KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pejabat Pajak Jakut Hingga Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka oleh KPK

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 09:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak lima dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK menetapkan 5 dan 8 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 Januari 2026.


Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.

Selanjutnya, Askob Bahtiar (ASN) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.

Sedangkan tiga orang lainnya yang terjaring OTT namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, yakni Heru Tri Noviyanto (HRT) selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Pius Suherman (PS) selaku Direktur SDM dan PR PT Wanatiata Persada (WP), dan Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rincian barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka Abdul Kadim dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka Dwi, Agus, dan Askob selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya