Berita

Ilustrasi KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pejabat Pajak Jakut Hingga Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka oleh KPK

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 09:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak lima dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK menetapkan 5 dan 8 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 Januari 2026.


Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.

Selanjutnya, Askob Bahtiar (ASN) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.

Sedangkan tiga orang lainnya yang terjaring OTT namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, yakni Heru Tri Noviyanto (HRT) selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Pius Suherman (PS) selaku Direktur SDM dan PR PT Wanatiata Persada (WP), dan Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rincian barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka Abdul Kadim dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka Dwi, Agus, dan Askob selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya