Berita

Ilustrasi KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Pejabat Pajak Jakut Hingga Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka oleh KPK

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 09:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak lima dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK menetapkan 5 dan 8 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 Januari 2026.


Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.

Selanjutnya, Askob Bahtiar (ASN) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.

Sedangkan tiga orang lainnya yang terjaring OTT namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, yakni Heru Tri Noviyanto (HRT) selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Pius Suherman (PS) selaku Direktur SDM dan PR PT Wanatiata Persada (WP), dan Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rincian barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka Abdul Kadim dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka Dwi, Agus, dan Askob selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya