Berita

Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Netflix)

Politik

Bangsa Besar Tak Anti Kritik dan Satir

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik mendapat tanggapan dari Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Prof Rhenald Kasali.

Menurut Rhenald, satir dalam dunia seni dan humor memiliki fungsi sosial yang penting sebagai sarana refleksi bagi masyarakat. Ia menilai satir tidak dimaksudkan untuk menyenangkan semua pihak, melainkan sebagai cara menyentil kesadaran publik agar tetap kritis dan rasional dalam menyikapi realitas.

“Satir selalu punya fungsi sosial. Ia bukan untuk memeluk, tetapi untuk mencubit agar kita tetap waras melihat diri sendiri, para tokoh publik, dan realitas yang sering terlalu serius,” ujar Rhenald lewat akun Instagram miliknya, 11 Januari 2026.


Rhenald menegaskan, masyarakat yang dewasa adalah masyarakat yang mampu menerima kritik, termasuk kritik yang disampaikan melalui humor. Ia mengingatkan bahwa respons berlebihan terhadap karya satir justru dapat menunjukkan ketidakmampuan membedakan antara ekspresi seni dan pelanggaran hukum.

“Bangsa yang besar bukan bangsa yang anti kritik, melainkan bangsa yang mampu tertawa, menahan emosi, dan membedakan mana humor, mana hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Rhenald mengajak publik untuk tetap mengedepankan akal sehat dalam merespons perbedaan pandangan maupun ekspresi. Menurutnya, rasa tersinggung adalah hal yang wajar, namun tidak boleh mengalahkan nalar dan kedewasaan berpikir.

“Kuping boleh panas, perasaan boleh terusik, tetapi akal sehat harus tetap memimpin,” pungkas Rhenald. 

Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya