Berita

Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Netflix)

Politik

Bangsa Besar Tak Anti Kritik dan Satir

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik mendapat tanggapan dari Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Prof Rhenald Kasali.

Menurut Rhenald, satir dalam dunia seni dan humor memiliki fungsi sosial yang penting sebagai sarana refleksi bagi masyarakat. Ia menilai satir tidak dimaksudkan untuk menyenangkan semua pihak, melainkan sebagai cara menyentil kesadaran publik agar tetap kritis dan rasional dalam menyikapi realitas.

“Satir selalu punya fungsi sosial. Ia bukan untuk memeluk, tetapi untuk mencubit agar kita tetap waras melihat diri sendiri, para tokoh publik, dan realitas yang sering terlalu serius,” ujar Rhenald lewat akun Instagram miliknya, 11 Januari 2026.


Rhenald menegaskan, masyarakat yang dewasa adalah masyarakat yang mampu menerima kritik, termasuk kritik yang disampaikan melalui humor. Ia mengingatkan bahwa respons berlebihan terhadap karya satir justru dapat menunjukkan ketidakmampuan membedakan antara ekspresi seni dan pelanggaran hukum.

“Bangsa yang besar bukan bangsa yang anti kritik, melainkan bangsa yang mampu tertawa, menahan emosi, dan membedakan mana humor, mana hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Rhenald mengajak publik untuk tetap mengedepankan akal sehat dalam merespons perbedaan pandangan maupun ekspresi. Menurutnya, rasa tersinggung adalah hal yang wajar, namun tidak boleh mengalahkan nalar dan kedewasaan berpikir.

“Kuping boleh panas, perasaan boleh terusik, tetapi akal sehat harus tetap memimpin,” pungkas Rhenald. 

Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya