Berita

Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Netflix)

Politik

Bangsa Besar Tak Anti Kritik dan Satir

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 08:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik mendapat tanggapan dari Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Prof Rhenald Kasali.

Menurut Rhenald, satir dalam dunia seni dan humor memiliki fungsi sosial yang penting sebagai sarana refleksi bagi masyarakat. Ia menilai satir tidak dimaksudkan untuk menyenangkan semua pihak, melainkan sebagai cara menyentil kesadaran publik agar tetap kritis dan rasional dalam menyikapi realitas.

“Satir selalu punya fungsi sosial. Ia bukan untuk memeluk, tetapi untuk mencubit agar kita tetap waras melihat diri sendiri, para tokoh publik, dan realitas yang sering terlalu serius,” ujar Rhenald lewat akun Instagram miliknya, 11 Januari 2026.


Rhenald menegaskan, masyarakat yang dewasa adalah masyarakat yang mampu menerima kritik, termasuk kritik yang disampaikan melalui humor. Ia mengingatkan bahwa respons berlebihan terhadap karya satir justru dapat menunjukkan ketidakmampuan membedakan antara ekspresi seni dan pelanggaran hukum.

“Bangsa yang besar bukan bangsa yang anti kritik, melainkan bangsa yang mampu tertawa, menahan emosi, dan membedakan mana humor, mana hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Rhenald mengajak publik untuk tetap mengedepankan akal sehat dalam merespons perbedaan pandangan maupun ekspresi. Menurutnya, rasa tersinggung adalah hal yang wajar, namun tidak boleh mengalahkan nalar dan kedewasaan berpikir.

“Kuping boleh panas, perasaan boleh terusik, tetapi akal sehat harus tetap memimpin,” pungkas Rhenald. 

Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya