Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan. (Foto: Istimewa)

Politik

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 07:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat korban bencana di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Aceh.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, mengatakan percepatan pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi warga terdampak, merupakan kebutuhan mendesak bagi korban bencana. 

"Karena itu, proses penyediaan lahan harus dipercepat tanpa mengabaikan aspek legalitas, keamanan, dan keberlanjutan tata ruang,” ujar Aher, sapaan akrabnya, Minggu, 11 Januari 2026..


Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN yang menegaskan bahwa lahan yang diusulkan harus berstatus bersih dan clear, serta aman dari potensi bencana susulan, guna menjamin keselamatan jangka panjang bagi para penghuni. 

Namun demikian, salah satu tantangan utama dalam proses ini adalah penyesuaian rencana tata ruang, khususnya terhadap lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang perlu dialihfungsikan dari kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman.

“Perubahan peruntukan lahan PTPN membutuhkan koordinasi lintas sektor dan keputusan kebijakan yang tegas agar tidak menghambat pembangunan hunian bagi masyarakat yang kepastiannya sangat ditunggu,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024?"2029 dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan kriteria teknis yang ketat dalam penentuan lokasi hunian tetap, antara lain kedekatan dengan fasilitas sosial dan umum, aksesibilitas logistik, serta kemudahan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Terkait aspek kepemilikan tanah, skema pemberian hak atas tanah diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing, baik melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebijakan pembangunan daerah.

“Yang terpenting adalah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hunian mereka. Negara harus hadir memberikan rasa aman, baik secara fisik maupun secara legal,” pungkas Aher.




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya