Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan. (Foto: Istimewa)

Politik

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 07:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat korban bencana di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Aceh.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, mengatakan percepatan pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi warga terdampak, merupakan kebutuhan mendesak bagi korban bencana. 

"Karena itu, proses penyediaan lahan harus dipercepat tanpa mengabaikan aspek legalitas, keamanan, dan keberlanjutan tata ruang,” ujar Aher, sapaan akrabnya, Minggu, 11 Januari 2026..


Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN yang menegaskan bahwa lahan yang diusulkan harus berstatus bersih dan clear, serta aman dari potensi bencana susulan, guna menjamin keselamatan jangka panjang bagi para penghuni. 

Namun demikian, salah satu tantangan utama dalam proses ini adalah penyesuaian rencana tata ruang, khususnya terhadap lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang perlu dialihfungsikan dari kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman.

“Perubahan peruntukan lahan PTPN membutuhkan koordinasi lintas sektor dan keputusan kebijakan yang tegas agar tidak menghambat pembangunan hunian bagi masyarakat yang kepastiannya sangat ditunggu,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024?"2029 dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan kriteria teknis yang ketat dalam penentuan lokasi hunian tetap, antara lain kedekatan dengan fasilitas sosial dan umum, aksesibilitas logistik, serta kemudahan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Terkait aspek kepemilikan tanah, skema pemberian hak atas tanah diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing, baik melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebijakan pembangunan daerah.

“Yang terpenting adalah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hunian mereka. Negara harus hadir memberikan rasa aman, baik secara fisik maupun secara legal,” pungkas Aher.




Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya