Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

MINGGU, 11 JANUARI 2026 | 06:58 WIB

SETIAP kali negara membahas tambang emas rakyat, jawaban yang hampir selalu muncul adalah pelarangan. Alasannya terdengar normatif: demi lingkungan, keselamatan, dan kepastian hukum. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Tambang emas rakyat tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berpindah ke jalur ilegal, menjadi semakin liar, semakin berbahaya, dan semakin sulit dikendalikan.

Di banyak daerah, tambang emas rakyat bukan pilihan ideologis, melainkan pilihan bertahan hidup. Ketika akses legal ditutup total, aktivitas itu tidak berhenti, tetapi berubah menjadi PETI. Konsekuensinya nyata: tidak ada standar keselamatan, tidak ada kendali lingkungan, konflik antara rakyat dan aparat terus berulang, sementara cukong dan perantara ilegal justru tumbuh subur. Larangan total gagal menciptakan ketertiban, dan justru melanggengkan kekacauan yang tidak pernah diakui secara resmi.

Emas sendiri bukan sekadar komoditas ekspor. Ia adalah alat simpan nilai nyata. Ketika rakyat sepenuhnya dilarang mengakses emas, mereka dipaksa bergantung penuh pada uang kertas dan sistem keuangan yang rentan inflasi dan krisis. Ironisnya, di negeri yang kaya emas, masyarakat di sekitar tambang sering kali tetap miskin. Seluruh emas disedot oleh tambang korporasi besar, diekspor, atau masuk ke industri keuangan, tanpa pernah menguatkan ekonomi lokal.


Dalam konteks ini, tambang emas rakyat skala kecil justru memiliki fungsi distribusi aset yang penting. Ia menyebarkan emas ke lapisan bawah, menggerakkan ekonomi desa, dan menciptakan ketahanan ekonomi mikro yang riil. Pengalaman di banyak wilayah menunjukkan bahwa daerah dengan aktivitas tambang tradisional seringkali lebih tahan terhadap guncangan ekonomi dibandingkan daerah yang sepenuhnya bergantung pada sektor formal.

Pilihan kebijakan yang rasional seharusnya bukan antara membebaskan sepenuhnya atau melarang total, melainkan melakukan legalisasi terbatas dengan batas yang tegas. Tambang rakyat perlu dibatasi pada kelompok kecil, wilayah sempit, durasi izin singkat, serta produksi yang dikontrol ketat. Dengan desain seperti ini, negara justru lebih mudah mengawasi dibandingkan memburu tambang ilegal yang terus berpindah dan bersembunyi.

Paradoks terbesar kebijakan saat ini adalah atas nama lingkungan, negara justru mempertahankan kebijakan yang membuat kerusakan lingkungan semakin parah. Tambang ilegal menggunakan merkuri dan sianida tanpa pengawasan, merusak sungai dan sumber air, serta meninggalkan lubang tambang terbuka. 

Sebaliknya, tambang rakyat yang dilegalkan dapat dipaksa tunduk pada aturan sederhana namun tegas: larangan total merkuri, pelarangan alat berat, kewajiban menutup lubang bekas tambang, serta perlindungan kawasan air dan hutan lindung. Kehilangan sebagian hasil jauh lebih masuk akal dibandingkan kerusakan kesehatan dan lingkungan jangka panjang.

Kesalahan lain yang sering dilakukan adalah memaksa emas rakyat masuk ke sistem perbankan. Begitu emas berubah menjadi angka digital, rakyat kembali kehilangan kendali atas asetnya. Model yang lebih sehat adalah membiarkan emas tetap fisik, disimpan sendiri atau melalui koperasi emas, dijual ke BUMN, koperasi daerah, atau lembaga zakat, tanpa dijadikan instrumen kredit atau spekulasi. Dengan cara ini, emas berfungsi sebagai penyangga ekonomi, bukan alat eksploitasi finansial.

Dalam skema seperti ini, negara tidak kehilangan peran. Justru sebaliknya, negara berfungsi sebagai pengatur yang efektif: menentukan lokasi tambang, menetapkan batas teknis dan lingkungan, mengawasi pelaksanaan, serta menyerap sebagian emas sebagai cadangan nasional. Negara tidak perlu bertindak sebagai pemilik mutlak atau pengusir rakyat kecil, apalagi sebagai alat kriminalisasi kemiskinan.

Tambang emas rakyat bukan masalah moral dan bukan pula masalah ideologis. Ia adalah masalah desain kebijakan. Larangan total telah terbukti gagal selama puluhan tahun. Terus mempertahankannya hanya berarti mempertahankan kegagalan yang sama. Legalisasi terbatas tambang emas rakyat skala kecil adalah pilihan yang lebih jujur pada realitas, lebih adil bagi rakyat, dan lebih terkendali bagi lingkungan. Pertanyaannya bukan lagi apakah negara mampu, melainkan apakah negara mau berhenti berpura-pura.

Muchamad Andi Sofiyan
Penggiat literasi dari Republikein StudieClub
 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya