Berita

Gedung KPK di Jakarta (RMOL/Reni Erina)

Hukum

OTT Pajak Jakarta Utara: Mulai dari Oknum Pegawai, WP, hingga Konsultan

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 13:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tabir gelap di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kanwil DJP Jakarta Utara pada Sabtu 10 Januari 2026 mulai terkuak. Bukan sekadar penangkapan biasa, operasi ini mengungkap sebuah kolaborasi utuh yang melibatkan tiga pilar utama dalam ekosistem perpajakan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan sinyal kuat bahwa kedelapan orang yang diamankan merupakan satu kesatuan rantai praktik rasuah. 

Dalam keterangannya Setyo menyebut bahwa tim di lapangan tidak hanya menciduk mereka yang bekerja di balik meja birokrasi, tetapi juga pihak luar yang menjadi pemantik suap tersebut. 


"Sepertinya ada pegawai, WP (Wajib Pajak), dan Konsultan. Nanti Jubir akan detailkan," ujar Setyo saat menjelaskan komposisi para pihak yang terjaring kepada RMOL.

Peran konsultan pajak dalam kasus ini disinyalir menjadi "jembatan" atau makelar yang mempertemukan kepentingan Wajib Pajak dengan oknum petugas yang memiliki kewenangan memanipulasi angka.

Motif di balik persekongkolan ini pun ditegaskan oleh Setyo sebagai upaya ilegal untuk mengecilkan nominal pajak yang seharusnya dibayar. 

"Suap terkait pengurangan nilai pajak," singkatnya, menegaskan bahwa ada kesepakatan di bawah meja untuk merugikan pendapatan negara demi keuntungan pribadi dan korporasi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa dari delapan orang yang kini mendekam di ruang pemeriksaan, komposisinya memang berasal dari unsur pegawai pajak dan pihak swasta selaku Wajib Pajak. 

Dalam proses penangkapan tersebut, tim penyidik juga berhasil menyita bukti fisik yang tak terbantahkan. 

"Sementara, ada ratusan juta Rupiah dan ada juga valas (valuta asing)," ungkap Fitroh kepada wartawan di Jakarta,m Sabtu siang. 

Saat ini, kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk membedah peran masing-masing dalam skandal ini. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum mereka. 

"Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata Budi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya