Berita

Dosen Utama Ilmu Hukuk STIK/PTIK, Irjen (Pol) Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Membaca Ulang Hoax dan Ujaran Kebencian di Era Baru Hukum Pidana Kita

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 12:47 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

BEBERAPA pekan terakhir, lini masa media sosial kita dipenuhi oleh sebuah pertanyaan–atau lebih tepatnya, sebuah kebingungan massal. Pasca disahkannya perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, muncul narasi liar: "Sekarang penyebar hoax sudah bebas, tidak bisa dipidana lagi."

Benarkah demikian? Apakah negara tiba-tiba "mengibarkan bendera putih" terhadap para produsen kebohongan dan penebar kebencian?

Sebagai seorang yang pernah berdiri di depan kelas mengajarkan teori hukum, dan kini berdiri di garis depan penyidikan Bareskrim Polri, saya merasa perlu mengajak kita semua duduk sejenak. Mari kita bedah isi undang-undang ini bukan dengan kacamata ketakutan atau euforia yang salah, melainkan dengan kacamata nalar dan aturan main yang sebenarnya.


Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan–ini yang terpenting–lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir. 

Mitos "Pasal Karet" yang Putus

Selama lebih dari satu dekade, UU ITE sering dituduh memuat "pasal karet". Pasal yang bisa ditarik ke sana ke mari sesuai selera penguasa atau pelapor yang baper (terbawa perasaan). Kritik sedikit, lapor polisi. Tersinggung sedikit, penjara menanti.
 
Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium–obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan. 

Mari kita lihat soal berita bohong alias hoax.

Dulu, definisi berita bohong sering kali bias. Kini, UU ITE terbaru memasang pagar yang tinggi dan tegas. Sebuah kebohongan baru bisa menyeret Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat fatal:

1. Merugikan Uang Anda (Konsumen)
Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana. Ini untuk melindungi dompet rakyat dari penipuan online yang marak, dalam perkara ini telah banyak yang menjadi korbannya tanpa memandang latarbelakang pendidikan, umur dan gender.

2. Memicu Kerusuhan Fisik
Adanya perubahan mendasar dan Ini poin kuncinya. Pasal 28 ayat (3) yang baru menegaskan bahwa hoax yang dipidana adalah yang "menimbulkan kerusuhan di masyarakat". Perhatikan kata "kerusuhan".

Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp. Kerusuhan artinya ada kondisi chaos fisik; ada fasilitas umum yang rusak, ada bentrokan antarwarga, ada ketertiban nyata yang hancur. intinya adalah adanya perilaku dan tindakan yang menyebabkan terpenuhinya syarat materiil: kerusuhan apalagi kerusakan.

Oleh karena itulah, jika ada seseorang menyebarkan gosip politik yang hanya membuat netizen saling sindir di kolom komentar tanpa ada batu yang melayang di dunia nyata, polisi tidak akan serta merta menangkapnya. Mengapa? Karena itu adalah harga dari demokrasi. Bising itu wajar. Namun, begitu kata-kata berubah menjadi batu dan api, di situlah hukum pidana menghunus pedangnya.

Ujaran Kebencian: Kritik Bukan Kriminal

Bagaimana dengan hate speech atau ujaran kebencian? Di sini pun hukum menjadi lebih jernih. Pasal 28 ayat (2) tetap ada, tapi dengan penekanan pada perlindungan terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Undang-undang ini memberikan garansi: Kritik bukanlah kebencian.

Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekalipun, sepedas apapun bahasanya. Itu bukan pidana. Itu adalah vitamin demokrasi. Tapi, begitu kritik itu ditumpangi dengan hasutan untuk memusuhi kelompok agama tertentu atau ras tertentu, maka imunitas Anda hilang.

Polisi tidak lagi menjadi alat bagi pejabat yang "tipis telinga" terhadap kritik. Tugas penyidik Bareskrim kini bukan menghitung berapa banyak orang yang tersinggung, tapi membuktikan apakah narasi itu berpotensi memecah belah persatuan bangsa atau tidak.

Jebakan "Tombol Share": Hati-Hati dengan KUHP Baru

Nah, di sinilah bagian yang sering luput dari perhatian publik. Banyak yang berpikir, "Ah, saya kan cuma forward dari grup sebelah. Saya cuma RT (Retweet). Saya aman dong?"

Tunggu dulu. Jangan buru-buru merasa aman. Kita tidak bisa membaca UU ITE sendirian. Ia punya pasangan baru yang sangat teliti, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Dalam KUHP baru ini, ada konsep yang disebut Penyertaan atau dalam bahasa hukum Belandanya Deelneming. Pasal 20 KUHP Baru mengatur siapa saja yang bisa dianggap sebagai penjahat. Bukan cuma si pembuat (creator), tapi juga mereka yang "Turut Serta Melakukan" (Medepleger).

Apa artinya "Turut Serta" di dunia digital? Bayangkan sebuah orkestra. Ada dirigen (pembuat hoax), dan ada pemain musik (penyebar). Tanpa pemain musik, gerakan tangan dirigen tidak akan menghasilkan suara yang menggelegar.
 
Dalam kacamata penyidik, jempol Anda yang menekan tombol share adalah "pemain musik" itu. Namun, apakah semua yang share akan dipenjara? Tentu tidak. Hukum pidana memiliki nyawa yang disebut Mens Rea atau "Niat Jahat".

Penyidik Bareskrim kini dibekali metode pembuktian yang canggih untuk membedah niat Anda. Kami akan melihat: 
Jika yang kedua yang Anda lakukan, maka Anda dianggap memiliki "Kesadaran Bekerja Sama". Anda sadar itu bohong (atau tidak peduli itu benar/salah), dan Anda sadar ingin berita itu makin luas dampaknya. Di titik inilah, Anda bukan lagi korban informasi, melainkan pelaku "Turut Serta". Dan ancaman hukumannya? Sama beratnya dengan si pembuat hoax.

Buzzer dan Tanggung Jawab Korporasi

Era baru ini juga menjadi mimpi buruk bagi industri black campaign atau pabrik hoax yang terorganisir. KUHP Baru dan UU ITE kini memungkinkan penyidik membidik Korporasi.

Jika sebuah hoax diproduksi oleh tim buzzer yang dibayar oleh sebuah perusahaan atau agensi, maka hukum tidak hanya menyentuh admin media sosialnya yang bergaji UMR. Hukum akan mengejar siapa pemberi perintahnya (Doenpleger) dan perusahaan yang mendanainya. Denda besar dan sanksi korporasi menanti. Ini adalah langkah maju untuk mematikan insentif ekonomi di balik industri kebohongan. 

Epilog: Menjadi "Polisi" bagi Diri Sendiri 

Sebagai penutup, saya ingin menegaskan posisi Polri dalam lanskap baru ini. Transisi dari dosen di STIK menjadi penyidik di Bareskrim mengajarkan saya satu hal: Hukum yang terbaik bukanlah yang paling banyak memenjarakan orang, tapi yang paling mampu menciptakan ketertiban.

Kami di Bareskrim berkomitmen untuk tidak lagi "genit" dalam menangani kasus ITE. Pendekatan Restorative Justice akan kami kedepankan untuk kasus-kasus remeh-temeh antar-pribadi. Kami tidak ingin penjara penuh hanya karena status Facebook. 

Namun, bagi mereka yang secara sadar, terencana, dan sistematis menggunakan teknologi untuk merobek tenun kebangsaan atau menciptakan kerusuhan, tidak ada kompromi. Data forensik tidak bisa bohong. Jejak digital Anda adalah saksi yang paling jujur.

Maka, pesan saya sederhana. Di era di mana informasi tumpah ruah seperti air bah, jadilah bendungan, bukan pipa penyalur. Saring sebelum sharing. Verifikasi sebelum emosi. Karena di ujung jari Anda, kini melekat tanggung jawab hukum yang nyata.

Mari kita jaga ruang digital kita tetap waras, beradab, dan mendidik.

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri; Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya