Berita

Dosen Utama Ilmu Hukuk STIK/PTIK, Irjen (Pol) Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Membaca Ulang Hoax dan Ujaran Kebencian di Era Baru Hukum Pidana Kita

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 12:47 WIB | OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*

BEBERAPA pekan terakhir, lini masa media sosial kita dipenuhi oleh sebuah pertanyaan–atau lebih tepatnya, sebuah kebingungan massal. Pasca disahkannya perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, muncul narasi liar: "Sekarang penyebar hoax sudah bebas, tidak bisa dipidana lagi."

Benarkah demikian? Apakah negara tiba-tiba "mengibarkan bendera putih" terhadap para produsen kebohongan dan penebar kebencian?

Sebagai seorang yang pernah berdiri di depan kelas mengajarkan teori hukum, dan kini berdiri di garis depan penyidikan Bareskrim Polri, saya merasa perlu mengajak kita semua duduk sejenak. Mari kita bedah isi undang-undang ini bukan dengan kacamata ketakutan atau euforia yang salah, melainkan dengan kacamata nalar dan aturan main yang sebenarnya.


Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan–ini yang terpenting–lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir. 

Mitos "Pasal Karet" yang Putus

Selama lebih dari satu dekade, UU ITE sering dituduh memuat "pasal karet". Pasal yang bisa ditarik ke sana ke mari sesuai selera penguasa atau pelapor yang baper (terbawa perasaan). Kritik sedikit, lapor polisi. Tersinggung sedikit, penjara menanti.
 
Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium–obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan. 

Mari kita lihat soal berita bohong alias hoax.

Dulu, definisi berita bohong sering kali bias. Kini, UU ITE terbaru memasang pagar yang tinggi dan tegas. Sebuah kebohongan baru bisa menyeret Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat fatal:

1. Merugikan Uang Anda (Konsumen)
Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana. Ini untuk melindungi dompet rakyat dari penipuan online yang marak, dalam perkara ini telah banyak yang menjadi korbannya tanpa memandang latarbelakang pendidikan, umur dan gender.

2. Memicu Kerusuhan Fisik
Adanya perubahan mendasar dan Ini poin kuncinya. Pasal 28 ayat (3) yang baru menegaskan bahwa hoax yang dipidana adalah yang "menimbulkan kerusuhan di masyarakat". Perhatikan kata "kerusuhan".

Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp. Kerusuhan artinya ada kondisi chaos fisik; ada fasilitas umum yang rusak, ada bentrokan antarwarga, ada ketertiban nyata yang hancur. intinya adalah adanya perilaku dan tindakan yang menyebabkan terpenuhinya syarat materiil: kerusuhan apalagi kerusakan.

Oleh karena itulah, jika ada seseorang menyebarkan gosip politik yang hanya membuat netizen saling sindir di kolom komentar tanpa ada batu yang melayang di dunia nyata, polisi tidak akan serta merta menangkapnya. Mengapa? Karena itu adalah harga dari demokrasi. Bising itu wajar. Namun, begitu kata-kata berubah menjadi batu dan api, di situlah hukum pidana menghunus pedangnya.

Ujaran Kebencian: Kritik Bukan Kriminal

Bagaimana dengan hate speech atau ujaran kebencian? Di sini pun hukum menjadi lebih jernih. Pasal 28 ayat (2) tetap ada, tapi dengan penekanan pada perlindungan terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Undang-undang ini memberikan garansi: Kritik bukanlah kebencian.

Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekalipun, sepedas apapun bahasanya. Itu bukan pidana. Itu adalah vitamin demokrasi. Tapi, begitu kritik itu ditumpangi dengan hasutan untuk memusuhi kelompok agama tertentu atau ras tertentu, maka imunitas Anda hilang.

Polisi tidak lagi menjadi alat bagi pejabat yang "tipis telinga" terhadap kritik. Tugas penyidik Bareskrim kini bukan menghitung berapa banyak orang yang tersinggung, tapi membuktikan apakah narasi itu berpotensi memecah belah persatuan bangsa atau tidak.

Jebakan "Tombol Share": Hati-Hati dengan KUHP Baru

Nah, di sinilah bagian yang sering luput dari perhatian publik. Banyak yang berpikir, "Ah, saya kan cuma forward dari grup sebelah. Saya cuma RT (Retweet). Saya aman dong?"

Tunggu dulu. Jangan buru-buru merasa aman. Kita tidak bisa membaca UU ITE sendirian. Ia punya pasangan baru yang sangat teliti, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Dalam KUHP baru ini, ada konsep yang disebut Penyertaan atau dalam bahasa hukum Belandanya Deelneming. Pasal 20 KUHP Baru mengatur siapa saja yang bisa dianggap sebagai penjahat. Bukan cuma si pembuat (creator), tapi juga mereka yang "Turut Serta Melakukan" (Medepleger).

Apa artinya "Turut Serta" di dunia digital? Bayangkan sebuah orkestra. Ada dirigen (pembuat hoax), dan ada pemain musik (penyebar). Tanpa pemain musik, gerakan tangan dirigen tidak akan menghasilkan suara yang menggelegar.
 
Dalam kacamata penyidik, jempol Anda yang menekan tombol share adalah "pemain musik" itu. Namun, apakah semua yang share akan dipenjara? Tentu tidak. Hukum pidana memiliki nyawa yang disebut Mens Rea atau "Niat Jahat".

Penyidik Bareskrim kini dibekali metode pembuktian yang canggih untuk membedah niat Anda. Kami akan melihat: 
Jika yang kedua yang Anda lakukan, maka Anda dianggap memiliki "Kesadaran Bekerja Sama". Anda sadar itu bohong (atau tidak peduli itu benar/salah), dan Anda sadar ingin berita itu makin luas dampaknya. Di titik inilah, Anda bukan lagi korban informasi, melainkan pelaku "Turut Serta". Dan ancaman hukumannya? Sama beratnya dengan si pembuat hoax.

Buzzer dan Tanggung Jawab Korporasi

Era baru ini juga menjadi mimpi buruk bagi industri black campaign atau pabrik hoax yang terorganisir. KUHP Baru dan UU ITE kini memungkinkan penyidik membidik Korporasi.

Jika sebuah hoax diproduksi oleh tim buzzer yang dibayar oleh sebuah perusahaan atau agensi, maka hukum tidak hanya menyentuh admin media sosialnya yang bergaji UMR. Hukum akan mengejar siapa pemberi perintahnya (Doenpleger) dan perusahaan yang mendanainya. Denda besar dan sanksi korporasi menanti. Ini adalah langkah maju untuk mematikan insentif ekonomi di balik industri kebohongan. 

Epilog: Menjadi "Polisi" bagi Diri Sendiri 

Sebagai penutup, saya ingin menegaskan posisi Polri dalam lanskap baru ini. Transisi dari dosen di STIK menjadi penyidik di Bareskrim mengajarkan saya satu hal: Hukum yang terbaik bukanlah yang paling banyak memenjarakan orang, tapi yang paling mampu menciptakan ketertiban.

Kami di Bareskrim berkomitmen untuk tidak lagi "genit" dalam menangani kasus ITE. Pendekatan Restorative Justice akan kami kedepankan untuk kasus-kasus remeh-temeh antar-pribadi. Kami tidak ingin penjara penuh hanya karena status Facebook. 

Namun, bagi mereka yang secara sadar, terencana, dan sistematis menggunakan teknologi untuk merobek tenun kebangsaan atau menciptakan kerusuhan, tidak ada kompromi. Data forensik tidak bisa bohong. Jejak digital Anda adalah saksi yang paling jujur.

Maka, pesan saya sederhana. Di era di mana informasi tumpah ruah seperti air bah, jadilah bendungan, bukan pipa penyalur. Saring sebelum sharing. Verifikasi sebelum emosi. Karena di ujung jari Anda, kini melekat tanggung jawab hukum yang nyata.

Mari kita jaga ruang digital kita tetap waras, beradab, dan mendidik.

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri; Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya