Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Kemenhaj Tegaskan Nilai Manfaat Haji Khusus Harus Transparan

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 12:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan penegasan penting terkait hak finansial jemaah Haji Khusus.

Dalam mekanisme resmi penyelenggaraan haji, terdapat proses Pengembalian Keuangan (PK) yang dilakukan pemerintah kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah menyelesaikan pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, merinci bahwa saat mendaftar, jemaah awalnya menyetor sebesar 4.000 Dolar AS dan melengkapinya menjadi 8.000 Dolar AS pada saat pelunasan. 


“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar 8.000 Dolar AS tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun di Jeddah, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 10 Januari 2026. 

Namun, yang menjadi catatan penting adalah dana yang dikembalikan bukan hanya setoran pokok jemaah. Pemerintah juga menyertakan nilai manfaat yang dihasilkan selama dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Berdasarkan perhitungan, nilai manfaat ini bisa mencapai 685,5 Dolar AS per jemaah, tergantung durasi masa tunggu sejak mereka mendaftar.

“Total PK yang diterima dapat mencapai sekitar 8.685,5 Dolar AS per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” jelas Harun. 

Angka tambahan inilah yang ditegaskan Kemenhaj sebagai hak mutlak jemaah yang tidak boleh disalahgunakan. 

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Sebagai bentuk perlindungan, Kemenhaj kini mewajibkan seluruh PIHK untuk menjunjung tinggi transparansi. Penyelenggara diminta jujur menginformasikan besaran nilai manfaat yang diterima kepada jemaah serta merinci peruntukannya dalam paket layanan. 

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” pungkas Harun. 

Melalui pengawasan ketat, Kemenhaj berkomitmen memastikan setiap rupiah dari nilai manfaat tersebut benar-benar kembali untuk meningkatkan kenyamanan ibadah jemaah.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya