Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi I DPR RI Belum Terima Draf Resmi Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 08:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI menegaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi beredarnya draf Surpres terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

“Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” ujar Dave kepada wartawan, Sabtu, 10 Januari 2026.


Karena masih berstatus draf, Dave menegaskan Komisi I DPR RI belum dapat memberikan sikap final terhadap wacana tersebut.

“Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” katanya.

Meski demikian, Dave menegaskan sikap Komisi I DPR RI untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang mengatur peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan proporsional.

“Serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” tegas legislator Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap draf Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme yang disebut telah beredar di publik.

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, serta Amnesty International Indonesia.

Dalam rilis resmi yang disampaikan pada Rabu, 7 Januari 2026, Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah, baik secara formal maupun materiil.

“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

Secara formal, Koalisi menilai pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan presiden.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya