Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi I DPR RI Belum Terima Draf Resmi Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 08:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI menegaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi beredarnya draf Surpres terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

“Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” ujar Dave kepada wartawan, Sabtu, 10 Januari 2026.


Karena masih berstatus draf, Dave menegaskan Komisi I DPR RI belum dapat memberikan sikap final terhadap wacana tersebut.

“Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” katanya.

Meski demikian, Dave menegaskan sikap Komisi I DPR RI untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang mengatur peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan proporsional.

“Serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” tegas legislator Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap draf Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme yang disebut telah beredar di publik.

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, serta Amnesty International Indonesia.

Dalam rilis resmi yang disampaikan pada Rabu, 7 Januari 2026, Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah, baik secara formal maupun materiil.

“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

Secara formal, Koalisi menilai pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan presiden.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya