Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi I DPR RI Belum Terima Draf Resmi Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 08:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI menegaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi beredarnya draf Surpres terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

“Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” ujar Dave kepada wartawan, Sabtu, 10 Januari 2026.


Karena masih berstatus draf, Dave menegaskan Komisi I DPR RI belum dapat memberikan sikap final terhadap wacana tersebut.

“Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” katanya.

Meski demikian, Dave menegaskan sikap Komisi I DPR RI untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang mengatur peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan proporsional.

“Serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” tegas legislator Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap draf Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme yang disebut telah beredar di publik.

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, serta Amnesty International Indonesia.

Dalam rilis resmi yang disampaikan pada Rabu, 7 Januari 2026, Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah, baik secara formal maupun materiil.

“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

Secara formal, Koalisi menilai pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan presiden.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya