Berita

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Publika

Status Tersangka Gus Yaqut Terlambat

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 03:16 WIB

RAMAI publik marah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlalu lama menetapkan tersangka. Bulan berganti, isu berputar-putar seperti kipas angin rusak, netizen mendidih, kopi warkop berkali-kali dingin sebelum kejelasan datang. 

“KPK ini nunggu wahyu apa?” begitu kira-kira suara kolektif rakyat. 

Akhirnya, setelah kesabaran publik nyaris jadi barang langka, apa yang diinginkan itu datang juga. 


KPK, dengan langkah yang ingin tampak gagah berani, resmi menetapkan Gus Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Penetapan itu bukan kabar burung, bukan bisik grup WhatsApp, bukan tafsir liar netizen. 

Konfirmasi resmi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto yang menyatakan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Ini bukan drama karangan publik. Ini pernyataan institusi. Stempel negara. Hitam di atas putih.

Di titik itu, langit runtuh pelan-pelan.

Gus Yaqut bukan figur sembarangan. Ia bukan hanya mantan Menteri Agama. Ia simbol. Anak kiai, adik Ketua Umum PBNU, wajah Islam moderat Indonesia yang sering dipamerkan ke dunia. 

Jabatan Menteri Agama sendiri sudah setara altar suci republik, mengurusi iman, doa, dan rukun Islam kelima. Maka publik menaruh harapan berlapis, semoga kekuasaan kali ini benar-benar bersanding dengan akhlak.

Sayangnya, harapan itu menunggu terlalu lama.

Saat isu kuota haji mencuat, saat aroma tak sedap mulai tercium, KPK memilih senyap. Kata pendukungnya, bekerja diam-diam. Kata publik, terlalu lama. 

Setiap hari tanpa kepastian terasa seperti ejekan halus. Netizen mulai bertanya, apakah hukum masih punya nyali ketika berhadapan dengan tokoh besar, atau hanya garang pada kelas menengah ke bawah.

Lalu 9 Januari 2026, semua spekulasi berhenti. Status tersangka diketok. Gus Yaqut pun resmi masuk buku sejarah kelam Kementerian Agama sebagai Menteri Agama kedua dalam sejarah Indonesia yang berstatus tersangka korupsi, setelah Suryadharma Ali pada 2014. 

Seperti lelucon yang terlalu pahit untuk ditertawakan, kasusnya lagi-lagi soal haji. Ibadah paling sakral, paling emosional, dan paling rawan dijadikan ladang dosa administratif.

Haji yang ditempuh dengan air mata, tabungan belasan hingga puluhan tahun, antrean yang lebih panjang dari daftar tunggu keadilan, justru berulang kali tersandung di meja pejabat yang seharusnya paling takut pada dosa. 

Rukun Islam kelima seperti punya magnet khusus bagi godaan duniawi. Jika setan punya divisi birokrasi, urusan haji tampaknya selalu jadi proyek unggulan.

Netizen pun berpesta, pesta amarah. Meme, sindiran, sumpah serapah, dan humor getir tumpah ruah. Ada yang memuji KPK karena akhirnya berani. 

Ada yang mencibir karena terlalu lama. Ada pula yang muak karena polanya selalu sama, ribut dulu, senyap lama, baru tersangka. Dukungan bercampur sinisme. Lega bercampur jijik.

Dari lingkar keluarga, publik teringat bagaimana Gus Yahya, sang abang sekaligus Ketua Umum PBNU, sebelumnya menyatakan percaya adiknya tidak bersalah saat kasus masih berupa dugaan. 

Kini, setelah status tersangka diumumkan secara resmi oleh pimpinan KPK, yang terdengar lebih banyak adalah sunyi. 

Di negeri ini, wak, diam elite jarang dibaca sebagai netral. Diam sering diartikan sebagai kelelahan moral kolektif.

Yang membuat kisah ini terasa epik sekaligus menjijikkan bukan hanya soal pasal dan penyidikan, tapi pengkhianatan simbolik. 

Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar korupsi uang negara, melainkan korupsi kepercayaan umat. 

Jemaah mengurus niat dan doa, sementara kebijakan diduga mengurus peluang. Rakyat menabung kesabaran, elite diduga menukar kuota dengan kepentingan.

Kini, Gus Yaqut resmi menyandang status tersangka. Publik akhirnya mendapatkan apa yang mereka tuntut, meski terlambat. 

Tapi satu pertanyaan besar masih menggantung, lebih berat dari koper haji mana pun, apakah keberanian KPK ini akan berhenti di satu nama, atau baru pembuka bagi borok yang lebih dalam?

Karena pada akhirnya, wak, koruptor itu memang menjijikkan. Namun koruptor yang bersembunyi di balik jubah agama, itu bukan sekadar menjijikkan. 

Itu membuat rakyat muak sampai ke ulu hati, dan bertanya dengan getir, jika urusan Tuhan saja bisa dipermainkan, lalu apa lagi yang masih pantas kita sucikan?

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Usai DPR, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:24

HLN ke-81: PLN Perkuat Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:47

IKA FH Undip Gelar Konsolidasi, Ini yang Dibahas

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:55

Tolak Usul Luhut, PKS Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:25

Telkom Perkuat Transparansi Ekosistem Pengadaan Digital Nasional Lewat SPSE V5

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:57

Konser Andrea Bocelli Turut Serukan Solidaritas Palestina Tuai Apresiasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:28

Menanti Negarawan di Tengah Oase Pragmatisme

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:55

InfraNexia Perkuat Kesiapan Infrastruktur Dukung Pertumbuhan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:25

Revitalisasi Intisab Siapkan Kepemimpinan Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:59

Kemerdekaan yang Belum Selesai: Dari Cita-Cita 1945 ke Amarah Gen Z

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:30

Selengkapnya