Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) mengecam penahanan Kalpendi, Ketua Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah sejak 31 Desember 2025.

Pasalnya, penahanan itu diduga merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap rakyat kecil yang sedang memperjuangkan hak ekonomi petani plasma di hadapan kekuatan korporasi besar.

Direktur Pustaka Alam Muhamad Zainal Arifin mengatakan, penahanan Kalpendi menjadi ironis karena terjadi di tengah proses hukum di mana pihak koperasi justru sedang melaporkan dugaan penggelapan dana hasil plasma yang dilakukan oleh perusahaan mitra ke Bareskrim Polri.


“Jangan sampai muncul kesan bahwa upaya warga melaporkan dugaan penggelapan dana plasma justru dibalas dengan tekanan hukum untuk mencari-cari kesalahan pengurus koperasi hingga berujung penahanan,” ujar Zainal dalam keterangan tertulisnya, Jumat 9 Januari 2026.

Lebih lanjut, Pustaka Alam menyoroti konstruksi hukum yang digunakan penyidik yang dinilai cacat secara yuridis. Awalnya, pengurus koperasi dilaporkan dengan Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), namun penyidik kemudian menambahkan pasal berlapis mulai dari Pasal 372, 378, hingga Pasal 266 KUHP lama.

“Penerapan UU Lembaga Keuangan Mikro dalam perkara ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan pasal yang tidak relevan. KKSU Handep Hapakat adalah koperasi sah yang didirikan berdasarkan rezim UU No. 25 Tahun 1992 dan tidak menjalankan usaha sebagai lembaga keuangan mikro," kata Zainal.

Selain itu, penambahan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dianggap hanya sebagai alasan agar penyidik dapat melakukan penahanan. Faktanya, dokumen yang dipersoalkan adalah SK pengesahan pendirian badan hukum tahun 2010 dan SK perubahan pengurus tahun 2014 yang merupakan produk administrasi negara yang sah dan dibenarkan oleh UU No. 25 Tahun 1992.

“Penerapan Pasal 372 dan 378 KUHP dalam kasus ini sangat tidak masuk akal," kata Zainal.

Menurut Zainal, bagaimana mungkin pengurus koperasi dituduh melakukan penggelapan atau penipuan atas dana hasil plasma, sementara faktanya seluruh kendali pengelolaan keuangan, pemotongan biaya, hingga distribusi dana selama ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan mitra.

"Justru koperasi yang menjadi pihak yang dirugikan dan sedang mempertanyakan ke mana aliran dana yang seharusnya menjadi hak para petani,” kata Zainal.

Atas situasi tersebut, Pustaka Alam secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan memastikan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan untuk menekan rakyat kecil. 

“Aparat tidak boleh dijadikan alat oligarki untuk menekan petani dan koperasi yang sedang menuntut keadilan,” pungkas Zainal.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya