Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) mengecam penahanan Kalpendi, Ketua Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah sejak 31 Desember 2025.

Pasalnya, penahanan itu diduga merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap rakyat kecil yang sedang memperjuangkan hak ekonomi petani plasma di hadapan kekuatan korporasi besar.

Direktur Pustaka Alam Muhamad Zainal Arifin mengatakan, penahanan Kalpendi menjadi ironis karena terjadi di tengah proses hukum di mana pihak koperasi justru sedang melaporkan dugaan penggelapan dana hasil plasma yang dilakukan oleh perusahaan mitra ke Bareskrim Polri.


“Jangan sampai muncul kesan bahwa upaya warga melaporkan dugaan penggelapan dana plasma justru dibalas dengan tekanan hukum untuk mencari-cari kesalahan pengurus koperasi hingga berujung penahanan,” ujar Zainal dalam keterangan tertulisnya, Jumat 9 Januari 2026.

Lebih lanjut, Pustaka Alam menyoroti konstruksi hukum yang digunakan penyidik yang dinilai cacat secara yuridis. Awalnya, pengurus koperasi dilaporkan dengan Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), namun penyidik kemudian menambahkan pasal berlapis mulai dari Pasal 372, 378, hingga Pasal 266 KUHP lama.

“Penerapan UU Lembaga Keuangan Mikro dalam perkara ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan pasal yang tidak relevan. KKSU Handep Hapakat adalah koperasi sah yang didirikan berdasarkan rezim UU No. 25 Tahun 1992 dan tidak menjalankan usaha sebagai lembaga keuangan mikro," kata Zainal.

Selain itu, penambahan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dianggap hanya sebagai alasan agar penyidik dapat melakukan penahanan. Faktanya, dokumen yang dipersoalkan adalah SK pengesahan pendirian badan hukum tahun 2010 dan SK perubahan pengurus tahun 2014 yang merupakan produk administrasi negara yang sah dan dibenarkan oleh UU No. 25 Tahun 1992.

“Penerapan Pasal 372 dan 378 KUHP dalam kasus ini sangat tidak masuk akal," kata Zainal.

Menurut Zainal, bagaimana mungkin pengurus koperasi dituduh melakukan penggelapan atau penipuan atas dana hasil plasma, sementara faktanya seluruh kendali pengelolaan keuangan, pemotongan biaya, hingga distribusi dana selama ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan mitra.

"Justru koperasi yang menjadi pihak yang dirugikan dan sedang mempertanyakan ke mana aliran dana yang seharusnya menjadi hak para petani,” kata Zainal.

Atas situasi tersebut, Pustaka Alam secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan memastikan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan untuk menekan rakyat kecil. 

“Aparat tidak boleh dijadikan alat oligarki untuk menekan petani dan koperasi yang sedang menuntut keadilan,” pungkas Zainal.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya