Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) mengecam penahanan Kalpendi, Ketua Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah sejak 31 Desember 2025.

Pasalnya, penahanan itu diduga merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap rakyat kecil yang sedang memperjuangkan hak ekonomi petani plasma di hadapan kekuatan korporasi besar.

Direktur Pustaka Alam Muhamad Zainal Arifin mengatakan, penahanan Kalpendi menjadi ironis karena terjadi di tengah proses hukum di mana pihak koperasi justru sedang melaporkan dugaan penggelapan dana hasil plasma yang dilakukan oleh perusahaan mitra ke Bareskrim Polri.


“Jangan sampai muncul kesan bahwa upaya warga melaporkan dugaan penggelapan dana plasma justru dibalas dengan tekanan hukum untuk mencari-cari kesalahan pengurus koperasi hingga berujung penahanan,” ujar Zainal dalam keterangan tertulisnya, Jumat 9 Januari 2026.

Lebih lanjut, Pustaka Alam menyoroti konstruksi hukum yang digunakan penyidik yang dinilai cacat secara yuridis. Awalnya, pengurus koperasi dilaporkan dengan Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), namun penyidik kemudian menambahkan pasal berlapis mulai dari Pasal 372, 378, hingga Pasal 266 KUHP lama.

“Penerapan UU Lembaga Keuangan Mikro dalam perkara ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan pasal yang tidak relevan. KKSU Handep Hapakat adalah koperasi sah yang didirikan berdasarkan rezim UU No. 25 Tahun 1992 dan tidak menjalankan usaha sebagai lembaga keuangan mikro," kata Zainal.

Selain itu, penambahan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dianggap hanya sebagai alasan agar penyidik dapat melakukan penahanan. Faktanya, dokumen yang dipersoalkan adalah SK pengesahan pendirian badan hukum tahun 2010 dan SK perubahan pengurus tahun 2014 yang merupakan produk administrasi negara yang sah dan dibenarkan oleh UU No. 25 Tahun 1992.

“Penerapan Pasal 372 dan 378 KUHP dalam kasus ini sangat tidak masuk akal," kata Zainal.

Menurut Zainal, bagaimana mungkin pengurus koperasi dituduh melakukan penggelapan atau penipuan atas dana hasil plasma, sementara faktanya seluruh kendali pengelolaan keuangan, pemotongan biaya, hingga distribusi dana selama ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan mitra.

"Justru koperasi yang menjadi pihak yang dirugikan dan sedang mempertanyakan ke mana aliran dana yang seharusnya menjadi hak para petani,” kata Zainal.

Atas situasi tersebut, Pustaka Alam secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan memastikan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan untuk menekan rakyat kecil. 

“Aparat tidak boleh dijadikan alat oligarki untuk menekan petani dan koperasi yang sedang menuntut keadilan,” pungkas Zainal.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya