Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

SABTU, 10 JANUARI 2026 | 00:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) mengecam penahanan Kalpendi, Ketua Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah sejak 31 Desember 2025.

Pasalnya, penahanan itu diduga merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap rakyat kecil yang sedang memperjuangkan hak ekonomi petani plasma di hadapan kekuatan korporasi besar.

Direktur Pustaka Alam Muhamad Zainal Arifin mengatakan, penahanan Kalpendi menjadi ironis karena terjadi di tengah proses hukum di mana pihak koperasi justru sedang melaporkan dugaan penggelapan dana hasil plasma yang dilakukan oleh perusahaan mitra ke Bareskrim Polri.


“Jangan sampai muncul kesan bahwa upaya warga melaporkan dugaan penggelapan dana plasma justru dibalas dengan tekanan hukum untuk mencari-cari kesalahan pengurus koperasi hingga berujung penahanan,” ujar Zainal dalam keterangan tertulisnya, Jumat 9 Januari 2026.

Lebih lanjut, Pustaka Alam menyoroti konstruksi hukum yang digunakan penyidik yang dinilai cacat secara yuridis. Awalnya, pengurus koperasi dilaporkan dengan Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), namun penyidik kemudian menambahkan pasal berlapis mulai dari Pasal 372, 378, hingga Pasal 266 KUHP lama.

“Penerapan UU Lembaga Keuangan Mikro dalam perkara ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan pasal yang tidak relevan. KKSU Handep Hapakat adalah koperasi sah yang didirikan berdasarkan rezim UU No. 25 Tahun 1992 dan tidak menjalankan usaha sebagai lembaga keuangan mikro," kata Zainal.

Selain itu, penambahan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dianggap hanya sebagai alasan agar penyidik dapat melakukan penahanan. Faktanya, dokumen yang dipersoalkan adalah SK pengesahan pendirian badan hukum tahun 2010 dan SK perubahan pengurus tahun 2014 yang merupakan produk administrasi negara yang sah dan dibenarkan oleh UU No. 25 Tahun 1992.

“Penerapan Pasal 372 dan 378 KUHP dalam kasus ini sangat tidak masuk akal," kata Zainal.

Menurut Zainal, bagaimana mungkin pengurus koperasi dituduh melakukan penggelapan atau penipuan atas dana hasil plasma, sementara faktanya seluruh kendali pengelolaan keuangan, pemotongan biaya, hingga distribusi dana selama ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan mitra.

"Justru koperasi yang menjadi pihak yang dirugikan dan sedang mempertanyakan ke mana aliran dana yang seharusnya menjadi hak para petani,” kata Zainal.

Atas situasi tersebut, Pustaka Alam secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan memastikan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan untuk menekan rakyat kecil. 

“Aparat tidak boleh dijadikan alat oligarki untuk menekan petani dan koperasi yang sedang menuntut keadilan,” pungkas Zainal.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya