Berita

Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. (Foto: Dok. Kejari Purworejo)

Hukum

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Bukan di Gedung Merah Putih

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 20:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK memeriksa mantan Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman hari ini, Jumat, 9 Januari 2026. Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, melainkan di Pusdiklat Kejaksaan Jakarta Timur. 

Eddy diperiksa bersama dua petinggi Kejari Kabupaten Bekasi, yakni Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa dan Kasubsi Penuntut, Eksekusi, dan Eksaminasi Rizky Putradinata.

Adapun lokasi pemeriksaan ini berubah dari keterangan awal KPK yang akan memeriksa mereka di Gedung Merah Putih KPK.


"Permintaan keterangan para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur karena bersamaan dengan Jamwas Kejagung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam kasus ini, Eddy diduga menerima uang Rp400 juta dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayah Bupati Ade, HM Kunang. Aliran uang ini diduga berkaitan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menjerat Ade Kuswara.

Ade Kuswara pun telah ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami. Selain bapak-anak ini, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan menjadi tersangka.

Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang dan pihak lainnya.

Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya