Berita

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama Putriana Hamda Dakka. (Foto: dokumentasi IPW)

Hukum

IPW Soroti Kriminalisasi Putriana Hamda Dakka

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penanganan kasus yang menjerat Putriana Hamda Dakka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. IPW menilai perkara tersebut mengarah pada dugaan kriminalisasi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel tidak memiliki dasar kuat untuk menjerat Putriana, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

"Isi laporan soal berita bohong dan menyesatkan itu tidak benar,” kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat 9 Januari 2026.


Menurut Sugeng, perkara berkaitan dengan program sosial keagamaan “Sedekah Jariyah Umrah” yang dijalankan Putriana saat kontestasi Pemilu 2024, dengan memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, dan masyarakat kurang mampu untuk umrah gratis.

Selain itu, Putriana juga menjalankan program “Subsidi Umrah” pada Agustus?"November 2024, di mana calon jamaah hanya membayar sekitar 50 persen biaya umrah. Total pendaftar mencapai 370 orang.

Pada kloter pertama, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan pada November?"Desember 2024 serta Januari?"Februari 2025. Fakta ini, menurut IPW, menjadi bukti tidak adanya kebohongan atau penyesatan informasi.

Sugeng mengungkapkan, setelah kloter pertama berangkat muncul kampanye hitam yang memicu 159 calon jamaah meminta pengembalian dana.

“Refund sebesar Rp2,5 miliar sudah dibayarkan,” ujarnya.

Saat ini masih ada 71 calon jamaah yang belum diberangkatkan. Namun IPW menegaskan kondisi tersebut bukan peristiwa pidana dan kloter terakhir tetap akan diberangkatkan.

IPW menilai tidak ada satu pun laporan pidana dari calon jamaah maupun putusan pengadilan yang menyatakan Putriana bersalah. Karena itu, Sugeng meminta Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sulsel menghentikan penyidikan demi mencegah salah proses hukum dan menjaga profesionalisme Polri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya