Berita

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama Putriana Hamda Dakka. (Foto: dokumentasi IPW)

Hukum

IPW Soroti Kriminalisasi Putriana Hamda Dakka

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penanganan kasus yang menjerat Putriana Hamda Dakka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. IPW menilai perkara tersebut mengarah pada dugaan kriminalisasi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/Polda Sulsel tidak memiliki dasar kuat untuk menjerat Putriana, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

"Isi laporan soal berita bohong dan menyesatkan itu tidak benar,” kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat 9 Januari 2026.


Menurut Sugeng, perkara berkaitan dengan program sosial keagamaan “Sedekah Jariyah Umrah” yang dijalankan Putriana saat kontestasi Pemilu 2024, dengan memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, dan masyarakat kurang mampu untuk umrah gratis.

Selain itu, Putriana juga menjalankan program “Subsidi Umrah” pada Agustus?"November 2024, di mana calon jamaah hanya membayar sekitar 50 persen biaya umrah. Total pendaftar mencapai 370 orang.

Pada kloter pertama, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan pada November?"Desember 2024 serta Januari?"Februari 2025. Fakta ini, menurut IPW, menjadi bukti tidak adanya kebohongan atau penyesatan informasi.

Sugeng mengungkapkan, setelah kloter pertama berangkat muncul kampanye hitam yang memicu 159 calon jamaah meminta pengembalian dana.

“Refund sebesar Rp2,5 miliar sudah dibayarkan,” ujarnya.

Saat ini masih ada 71 calon jamaah yang belum diberangkatkan. Namun IPW menegaskan kondisi tersebut bukan peristiwa pidana dan kloter terakhir tetap akan diberangkatkan.

IPW menilai tidak ada satu pun laporan pidana dari calon jamaah maupun putusan pengadilan yang menyatakan Putriana bersalah. Karena itu, Sugeng meminta Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sulsel menghentikan penyidikan demi mencegah salah proses hukum dan menjaga profesionalisme Polri.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya