Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Arya Daru

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 17:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan yang ditemukan tewas di kos Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.

Pemberhentian penyelidikan itu tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tanggal 6 Januari 2026. Penyelidikan kasus ini dihentikan karena polisi tidak menemukan tindak pidana.

"Lidik dihentikan karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat, 9 Januari 2026.


Kendati kasus sudah dihentikan, pihak kepolisian masih mempersilakan kepada keluarga untuk membuka kasus itu bila menemukan adanya novum (bukti baru). 

Kasus Arya Daru membuat gempar publik lantaran ditemukan meninggal dunia di tempat kos daerah Jakarta Selatan. Korban pertama kali ditemukan penjaga kos dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Arya Daru sempat pergi ke rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit pada Senin, 7 Juli 2025 atau sehari sebelum ditemukan meninggal dunia. Di atas rooftop, Arya Daru meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya