Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Arya Daru

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 17:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan yang ditemukan tewas di kos Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.

Pemberhentian penyelidikan itu tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tanggal 6 Januari 2026. Penyelidikan kasus ini dihentikan karena polisi tidak menemukan tindak pidana.

"Lidik dihentikan karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat, 9 Januari 2026.


Kendati kasus sudah dihentikan, pihak kepolisian masih mempersilakan kepada keluarga untuk membuka kasus itu bila menemukan adanya novum (bukti baru). 

Kasus Arya Daru membuat gempar publik lantaran ditemukan meninggal dunia di tempat kos daerah Jakarta Selatan. Korban pertama kali ditemukan penjaga kos dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Arya Daru sempat pergi ke rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit pada Senin, 7 Juli 2025 atau sehari sebelum ditemukan meninggal dunia. Di atas rooftop, Arya Daru meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya