Berita

Polisi menyita sedikitnya 83 kilogram ganja siap edar dari jaringan Sumatera (Foto: Istimewa)

Presisi

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 83 Kilogram Jaringan Sumatera

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 14:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali memutus rantai peredaran narkotika jaringan Sumatera. 
Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Bekasi Timur, polisi berhasil menyita sedikitnya 83 kilogram ganja siap edar.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni dua pria berinisial A dan M, serta seorang wanita berinisial S.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari keresahan warga akan adanya transaksi narkotika di kawasan Duren Jaya, Bekasi. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan pengintaian.


Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mengamankan tersangka A di area sebuah SPBU di Jalan H. Nonon Sonthanie. Meski sempat berkelit, A akhirnya mengakui bahwa stok ganja dalam jumlah besar masih tersimpan di kediamannya.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur. Di lokasi tersebut, polisi mendapati tersangka M dan S di dalam kamar beserta tumpukan barang bukti.

“Subdit 2 mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kota Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 83 kilogram,” ujar AKBP Parikhesit, dikutip Jumat 9 Januari 2026. 

Selain tumpukan ganja, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya, di antaranya beberapa unit telepon genggam, kartu identitas para tersangka, tas dan dompet, serta buku catatan transaksi yang digunakan untuk mencatat alur distribusi.

Keberhasilan ini dianggap sebagai pukulan telak bagi pengedar narkoba. Dengan estimasi nilai mencapai Rp1,6 miliar, penyitaan 83 kg ganja ini diklaim berhasil menjauhkan potensi penyalahgunaan narkoba dari ratusan ribu orang.

“Penyitaan ganja ini setidaknya menyelamatkan sekitar 250 ribu masyarakat dari bahaya narkoba,” tambah Parikhesit.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengejar bandar utama atau jaringan lain yang terlibat.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya