Berita

Ilustrasi (RMOL via AI)

Bisnis

Purbaya Pastikan Aturan Baru DHE SDA 2026 Segera Berlaku: Sudah Disetujui Presiden

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 09:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memastikan bahwa regulasi terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan diimplementasikan penuh di tahun ini. Kepastian ini muncul setelah selesainya proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pengelolaan devisa sektor tersebut. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dokumen regulasi tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Ternyata hari Jumat pekan lalu sudah ditandatangani Presiden. Tinggal keluarnya saja (PP). Jadi sudah clear, sudah disetujui Presiden, tinggal pengundangan saja, jadi aturan baru DHE SDA pasti jalan,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis 8 Januari 2026. 


Langkah pengetatan ini diambil karena pemerintah menilai posisi cadangan devisa nasional saat ini belum mencerminkan performa ekspor yang kuat. Meski neraca perdagangan terus mencatat surplus besar, dampaknya terhadap ketahanan devisa dianggap masih minim.

Sebagai gambaran, cadangan devisa Indonesia pada 2024 berada di angka 155,7 miliar Dolar AS. Hingga pengujung Desember 2025, angka tersebut hanya naik tipis menjadi sekitar 156,5 miliar Dolar AS (tumbuh hanya 0,8 miliar Dolar AS).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan realitas yang kontras; surplus perdagangan periode Januari-November 2025 mencapai 38,54 miliar Dolar AS, atau melonjak 31,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 29,24 miliar Dolar AS.

“Padahal, surplus perdagangan kita 38,5 miliar Dolar. Jadi walaupun ada capital outflow, besarnya surplus ini sama sekali tidak ‘nendang’ atau berdampak signifikan terhadap cadangan devisa kita,” ungkap Purbaya.

Purbaya menduga aturan lama masih mengandung banyak celah hukum yang memungkinkan devisa hanya singgah sementara di sistem keuangan domestik sebelum kembali ditarik ke luar negeri.

“Peraturan devisa hasil ekspor kita sebelumnya banyak celahnya, sehingga uang memang masuk, lalu keluar lagi dalam waktu yang sangat singkat, bahkan hitungan jam,” tegasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 (revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023), pemerintah menetapkan dua perubahan mendasar:

Pertama; Sentralisasi perbankan, yaitu eeksportir wajib menempatkan DHE valas mereka hanya di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kedua, relaksasi konversi, yaitu batas konversi valas ke Rupiah diturunkan dari semula 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Pemerintah berharap dengan kontrol yang lebih ketat melalui bank Himbara, surplus perdagangan dapat benar-benar memperkuat likuiditas valas di dalam negeri dan menjaga stabilitas mata uang.

“Jadi kita akan rapatkan itu supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak pada kebijakan devisa kita, sehingga pasar keuangan lebih stabil, likuiditas terjaga, dan nilai tukar Rupiah menjadi lebih baik ke depannya,” tutup Menkeu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya