Berita

Ilustrasi (RMOL via AI)

Bisnis

Purbaya Pastikan Aturan Baru DHE SDA 2026 Segera Berlaku: Sudah Disetujui Presiden

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 09:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memastikan bahwa regulasi terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan diimplementasikan penuh di tahun ini. Kepastian ini muncul setelah selesainya proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pengelolaan devisa sektor tersebut. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dokumen regulasi tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Ternyata hari Jumat pekan lalu sudah ditandatangani Presiden. Tinggal keluarnya saja (PP). Jadi sudah clear, sudah disetujui Presiden, tinggal pengundangan saja, jadi aturan baru DHE SDA pasti jalan,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis 8 Januari 2026. 


Langkah pengetatan ini diambil karena pemerintah menilai posisi cadangan devisa nasional saat ini belum mencerminkan performa ekspor yang kuat. Meski neraca perdagangan terus mencatat surplus besar, dampaknya terhadap ketahanan devisa dianggap masih minim.

Sebagai gambaran, cadangan devisa Indonesia pada 2024 berada di angka 155,7 miliar Dolar AS. Hingga pengujung Desember 2025, angka tersebut hanya naik tipis menjadi sekitar 156,5 miliar Dolar AS (tumbuh hanya 0,8 miliar Dolar AS).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan realitas yang kontras; surplus perdagangan periode Januari-November 2025 mencapai 38,54 miliar Dolar AS, atau melonjak 31,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 29,24 miliar Dolar AS.

“Padahal, surplus perdagangan kita 38,5 miliar Dolar. Jadi walaupun ada capital outflow, besarnya surplus ini sama sekali tidak ‘nendang’ atau berdampak signifikan terhadap cadangan devisa kita,” ungkap Purbaya.

Purbaya menduga aturan lama masih mengandung banyak celah hukum yang memungkinkan devisa hanya singgah sementara di sistem keuangan domestik sebelum kembali ditarik ke luar negeri.

“Peraturan devisa hasil ekspor kita sebelumnya banyak celahnya, sehingga uang memang masuk, lalu keluar lagi dalam waktu yang sangat singkat, bahkan hitungan jam,” tegasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 (revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023), pemerintah menetapkan dua perubahan mendasar:

Pertama; Sentralisasi perbankan, yaitu eeksportir wajib menempatkan DHE valas mereka hanya di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kedua, relaksasi konversi, yaitu batas konversi valas ke Rupiah diturunkan dari semula 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Pemerintah berharap dengan kontrol yang lebih ketat melalui bank Himbara, surplus perdagangan dapat benar-benar memperkuat likuiditas valas di dalam negeri dan menjaga stabilitas mata uang.

“Jadi kita akan rapatkan itu supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak pada kebijakan devisa kita, sehingga pasar keuangan lebih stabil, likuiditas terjaga, dan nilai tukar Rupiah menjadi lebih baik ke depannya,” tutup Menkeu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya