Berita

Ilustrasi (RMOL via AI)

Bisnis

Purbaya Pastikan Aturan Baru DHE SDA 2026 Segera Berlaku: Sudah Disetujui Presiden

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 09:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memastikan bahwa regulasi terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan diimplementasikan penuh di tahun ini. Kepastian ini muncul setelah selesainya proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pengelolaan devisa sektor tersebut. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dokumen regulasi tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Ternyata hari Jumat pekan lalu sudah ditandatangani Presiden. Tinggal keluarnya saja (PP). Jadi sudah clear, sudah disetujui Presiden, tinggal pengundangan saja, jadi aturan baru DHE SDA pasti jalan,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis 8 Januari 2026. 


Langkah pengetatan ini diambil karena pemerintah menilai posisi cadangan devisa nasional saat ini belum mencerminkan performa ekspor yang kuat. Meski neraca perdagangan terus mencatat surplus besar, dampaknya terhadap ketahanan devisa dianggap masih minim.

Sebagai gambaran, cadangan devisa Indonesia pada 2024 berada di angka 155,7 miliar Dolar AS. Hingga pengujung Desember 2025, angka tersebut hanya naik tipis menjadi sekitar 156,5 miliar Dolar AS (tumbuh hanya 0,8 miliar Dolar AS).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan realitas yang kontras; surplus perdagangan periode Januari-November 2025 mencapai 38,54 miliar Dolar AS, atau melonjak 31,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 29,24 miliar Dolar AS.

“Padahal, surplus perdagangan kita 38,5 miliar Dolar. Jadi walaupun ada capital outflow, besarnya surplus ini sama sekali tidak ‘nendang’ atau berdampak signifikan terhadap cadangan devisa kita,” ungkap Purbaya.

Purbaya menduga aturan lama masih mengandung banyak celah hukum yang memungkinkan devisa hanya singgah sementara di sistem keuangan domestik sebelum kembali ditarik ke luar negeri.

“Peraturan devisa hasil ekspor kita sebelumnya banyak celahnya, sehingga uang memang masuk, lalu keluar lagi dalam waktu yang sangat singkat, bahkan hitungan jam,” tegasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 (revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023), pemerintah menetapkan dua perubahan mendasar:

Pertama; Sentralisasi perbankan, yaitu eeksportir wajib menempatkan DHE valas mereka hanya di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kedua, relaksasi konversi, yaitu batas konversi valas ke Rupiah diturunkan dari semula 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Pemerintah berharap dengan kontrol yang lebih ketat melalui bank Himbara, surplus perdagangan dapat benar-benar memperkuat likuiditas valas di dalam negeri dan menjaga stabilitas mata uang.

“Jadi kita akan rapatkan itu supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak pada kebijakan devisa kita, sehingga pasar keuangan lebih stabil, likuiditas terjaga, dan nilai tukar Rupiah menjadi lebih baik ke depannya,” tutup Menkeu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya