Berita

Ilustrasi (RMOL via AI)

Bisnis

Purbaya Pastikan Aturan Baru DHE SDA 2026 Segera Berlaku: Sudah Disetujui Presiden

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 09:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah memastikan bahwa regulasi terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan diimplementasikan penuh di tahun ini. Kepastian ini muncul setelah selesainya proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pengelolaan devisa sektor tersebut. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dokumen regulasi tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Ternyata hari Jumat pekan lalu sudah ditandatangani Presiden. Tinggal keluarnya saja (PP). Jadi sudah clear, sudah disetujui Presiden, tinggal pengundangan saja, jadi aturan baru DHE SDA pasti jalan,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis 8 Januari 2026. 


Langkah pengetatan ini diambil karena pemerintah menilai posisi cadangan devisa nasional saat ini belum mencerminkan performa ekspor yang kuat. Meski neraca perdagangan terus mencatat surplus besar, dampaknya terhadap ketahanan devisa dianggap masih minim.

Sebagai gambaran, cadangan devisa Indonesia pada 2024 berada di angka 155,7 miliar Dolar AS. Hingga pengujung Desember 2025, angka tersebut hanya naik tipis menjadi sekitar 156,5 miliar Dolar AS (tumbuh hanya 0,8 miliar Dolar AS).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan realitas yang kontras; surplus perdagangan periode Januari-November 2025 mencapai 38,54 miliar Dolar AS, atau melonjak 31,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 29,24 miliar Dolar AS.

“Padahal, surplus perdagangan kita 38,5 miliar Dolar. Jadi walaupun ada capital outflow, besarnya surplus ini sama sekali tidak ‘nendang’ atau berdampak signifikan terhadap cadangan devisa kita,” ungkap Purbaya.

Purbaya menduga aturan lama masih mengandung banyak celah hukum yang memungkinkan devisa hanya singgah sementara di sistem keuangan domestik sebelum kembali ditarik ke luar negeri.

“Peraturan devisa hasil ekspor kita sebelumnya banyak celahnya, sehingga uang memang masuk, lalu keluar lagi dalam waktu yang sangat singkat, bahkan hitungan jam,” tegasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 (revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023), pemerintah menetapkan dua perubahan mendasar:

Pertama; Sentralisasi perbankan, yaitu eeksportir wajib menempatkan DHE valas mereka hanya di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kedua, relaksasi konversi, yaitu batas konversi valas ke Rupiah diturunkan dari semula 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Pemerintah berharap dengan kontrol yang lebih ketat melalui bank Himbara, surplus perdagangan dapat benar-benar memperkuat likuiditas valas di dalam negeri dan menjaga stabilitas mata uang.

“Jadi kita akan rapatkan itu supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak pada kebijakan devisa kita, sehingga pasar keuangan lebih stabil, likuiditas terjaga, dan nilai tukar Rupiah menjadi lebih baik ke depannya,” tutup Menkeu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya