Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
Dalam upaya memperkokoh cadangan devisa dan menutup celah manipulasi, Pemerintah secara tegas mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) ditempatkan di bank-bank milik negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa kebijakan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, kendati menuai keberatan dari berbagai asosiasi bisnis.
Langkah ini diambil karena praktik lama dianggap memberi celah bagi manipulasi sistem yang merugikan keuangan negara.
“Biar saja. Mengapa selama ini memanipulasi sistem? Terpaksa kami lakukan ini untuk menutup kebocoran tersebut. Biar saja ada protes, karena peraturannya memang kami yang membuat,” tegas Purbaya setelah agenda Konferensi Pers APBN KiTa Full Year 2025, Kamis 8 Januari 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa payung hukum terkait penempatan DHE ini telah disahkan oleh Presiden dan segera dipublikasikan. Meski dokumen resminya sedang dalam proses penerbitan, aturan ini dinyatakan telah berlaku sejak awal tahun ini.
“Presiden sudah menandatangani. Tinggal menunggu diterbitkan. Sejak 1 Januari sudah berlaku. Seharusnya tidak sampai pekan kedua tahun ini aturan tersebut sudah keluar dengan lebih jelas,” tambahnya.
Menjawab kekhawatiran pelaku usaha di sektor strategis seperti kelapa sawit, Menkeu justru optimis kebijakan ini akan membawa dampak positif. Penempatan dana di dalam negeri dipercaya akan mempertebal cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing.
“Jika dananya tidak ditempatkan di luar negeri, tetapi di dalam negeri, cadangan devisa akan menguat. Rupiah akan stabil. Dengan begitu, Anda tidak akan menyalahkan saya lagi karena Rupiah terus melemah,” ujar Purbaya.
Ia juga menyoroti fenomena sebelumnya di mana surplus neraca perdagangan yang tinggi tidak dibarengi dengan kenaikan cadangan devisa yang signifikan, mengindikasikan bahwa sistem lama tidak lagi efektif.
Kebijakan DHE ini merupakan bagian integral dari strategi APBN 2026 yang memfokuskan fungsi stabilisasi sebagai pilar utama. Di tengah tekanan ekonomi global, penguatan cadangan devisa menjadi krusial untuk menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.
Apalagi, APBN 2026 dirancang dengan defisit sebesar Rp689,1 triliun. Dengan menjaga stabilitas Rupiah melalui kebijakan DHE, pemerintah berharap beban biaya pembiayaan anggaran tetap terkendali.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau efektivitas aturan ini ke depan.
“Karena itu kami coba perbaiki dengan kebijakan ini. Dampaknya nanti akan kita lihat. Seharusnya positif. Jika ada yang mengeluh, biarkan saja,” tutup Purbaya.