Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLAceh

Nusantara

Peringkat OHI Indonesia Naik, Tapi Laut dan Nelayan Kecil Masih Terancam

JUMAT, 09 JANUARI 2026 | 06:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ocean Health Index (OHI) Indonesia mengalami peningkatan dari peringkat 189 pada 2025, menjadi 169 dari 220 negara. Meski demikian kondisi kesehatan laut Indonesia belum sepenuhnya pulih dan masih menyimpan persoalan mendasar.

Skor OHI Indonesia masih berada di bawah rata-rata dunia. Indonesia hanya meraih skor 66, sementara rata-rata global mencapai 72. Lebih jauh, dari sepuluh indikator penyusun OHI, empat indikator strategis justru mengalami penurunan kinerja, yakni Penyediaan Makanan (Food Provision), Peluang Penangkapan Ikan Tradisional (Artisanal Fishing Opportunities), Perlindungan Pesisir (Coastal Protection), serta Mata Pencaharian dan Ekonomi (Livelihoods and Economies).

Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) menilai kondisi ini sebagai sinyal kuat bahwa kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan masih belum berpihak pada keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan nelayan kecil.


“Kita melihat bahwa indikator-indikator yang paling dekat dengan kehidupan nelayan kecil dan masyarakat pesisir justru mengalami penurunan,” ujar Ketua Umum KPPMPI, Hendra Wiguna dalam pesan elektronik kepada redaksi di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Lanjut dia, indikator Food Provision atau laut sebagai sumber pangan mencatat skor terendah, yakni 24, sekaligus mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa belum adanya perbaikan signifikan dalam praktik pengelolaan perikanan, baik perikanan tangkap maupun budi daya.

“Skor 24 ini menjadi penanda bahwa pengelolaan pangan perikanan kita masih jauh dari praktik berkelanjutan. Baik di sektor perikanan tangkap maupun budidaya, persoalan lama masih terus berulang,” ungkapnya.

Hendra menyoroti maraknya penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti trawl yang masih ditemukan di perairan Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Praktik tersebut tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mempersempit ruang hidup nelayan kecil.

Di sisi lain, kegiatan budidaya perikanan yang tidak mengelola limbah dengan baik serta aktivitas loin tuna di perairan Maluku Utara turut menambah tekanan terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.

Menurut Hendra, penurunan signifikan juga terjadi pada indikator Artisanal Fishing Opportunities, yang anjlok dari skor 93 menjadi 72. Indikator ini menggambarkan sejauh mana nelayan kecil dan tradisional memiliki akses yang adil dan aman terhadap wilayah tangkapnya.

“Penurunan ini menunjukkan bahwa hak-hak tenurial nelayan kecil dan tradisional berada dalam ancaman serius,” ungkapnya lagi.

Ancaman tersebut datang dari berbagai arah, mulai dari praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, hingga aktivitas non-perikanan yang bersifat destruktif seperti pertambangan pasir laut, penimbunan laut, dan reklamasi.

KPPMPI menilai negara harus hadir lebih kuat untuk melindungi nelayan kecil sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

“Nelayan kecil harus memiliki kepastian akses terhadap wilayah tangkap, hak untuk mengelola kawasan secara komunitas, serta perlindungan hukum yang jelas. Tanpa itu, sulit bagi mereka memiliki kepastian ekonomi dan sosial,” pungkas Hendra.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya