Berita

Ilustrasi alokasi dana otonomi khusus untuk Papua dan Aceh. (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

UU APBN 2026

Dana Otsus 2026: Tanah Papua Rp9,43 Triliun, Aceh Rp4,19 Triliun

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 22:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah mengalokasikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp14 triliun lebih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Dana ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Papua dan Aceh, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21) huruf d direncanakan sebesar Rp14.000.629.540.000,00 (empat belas triliun enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 13 ayat (1) UU 17/2025 tentang APBN 2026 dikutip redaksi, Kamis, 8 Januari 2026.


Alokasi terbesar diberikan kepada enam provinsi di wilayah Papua, yakni Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, dengan total Rp9.000.435.835.000 atau Rp9,43 triliun.

Selain Papua, Provinsi Aceh juga memperoleh alokasi Dana Otsus sebesar Rp4.000.193.705.000 atau Rp4,19 triliun.

"Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi," bunyi Pasal 13 ayat (3) UU yang sama.

Sementara itu, pemerintah juga menganggarkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, DTI diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar, terutama bagi daerah otonomi baru di Papua.

Adapun infrastruktur yang dibiayai mencakup pembangunan jalan dan jembatan menuju pusat pemerintahan, instalasi listrik, jaringan air bersih, telekomunikasi, serta sanitasi lingkungan.

"DTI untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)," tulis Pasal 13 ayat (1) huruf c UU APBN 2026.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya