Berita

Ilustrasi alokasi dana otonomi khusus untuk Papua dan Aceh. (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

UU APBN 2026

Dana Otsus 2026: Tanah Papua Rp9,43 Triliun, Aceh Rp4,19 Triliun

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 22:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah mengalokasikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp14 triliun lebih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Dana ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Papua dan Aceh, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21) huruf d direncanakan sebesar Rp14.000.629.540.000,00 (empat belas triliun enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 13 ayat (1) UU 17/2025 tentang APBN 2026 dikutip redaksi, Kamis, 8 Januari 2026.


Alokasi terbesar diberikan kepada enam provinsi di wilayah Papua, yakni Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, dengan total Rp9.000.435.835.000 atau Rp9,43 triliun.

Selain Papua, Provinsi Aceh juga memperoleh alokasi Dana Otsus sebesar Rp4.000.193.705.000 atau Rp4,19 triliun.

"Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi," bunyi Pasal 13 ayat (3) UU yang sama.

Sementara itu, pemerintah juga menganggarkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, DTI diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar, terutama bagi daerah otonomi baru di Papua.

Adapun infrastruktur yang dibiayai mencakup pembangunan jalan dan jembatan menuju pusat pemerintahan, instalasi listrik, jaringan air bersih, telekomunikasi, serta sanitasi lingkungan.

"DTI untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)," tulis Pasal 13 ayat (1) huruf c UU APBN 2026.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya