Berita

Ilustrasi alokasi dana otonomi khusus untuk Papua dan Aceh. (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

UU APBN 2026

Dana Otsus 2026: Tanah Papua Rp9,43 Triliun, Aceh Rp4,19 Triliun

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 22:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah mengalokasikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp14 triliun lebih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Dana ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Papua dan Aceh, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21) huruf d direncanakan sebesar Rp14.000.629.540.000,00 (empat belas triliun enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 13 ayat (1) UU 17/2025 tentang APBN 2026 dikutip redaksi, Kamis, 8 Januari 2026.


Alokasi terbesar diberikan kepada enam provinsi di wilayah Papua, yakni Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, dengan total Rp9.000.435.835.000 atau Rp9,43 triliun.

Selain Papua, Provinsi Aceh juga memperoleh alokasi Dana Otsus sebesar Rp4.000.193.705.000 atau Rp4,19 triliun.

"Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi," bunyi Pasal 13 ayat (3) UU yang sama.

Sementara itu, pemerintah juga menganggarkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, DTI diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar, terutama bagi daerah otonomi baru di Papua.

Adapun infrastruktur yang dibiayai mencakup pembangunan jalan dan jembatan menuju pusat pemerintahan, instalasi listrik, jaringan air bersih, telekomunikasi, serta sanitasi lingkungan.

"DTI untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)," tulis Pasal 13 ayat (1) huruf c UU APBN 2026.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya