Berita

Ilustrasi alokasi dana otonomi khusus untuk Papua dan Aceh. (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

UU APBN 2026

Dana Otsus 2026: Tanah Papua Rp9,43 Triliun, Aceh Rp4,19 Triliun

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 22:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah mengalokasikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp14 triliun lebih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Dana ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Papua dan Aceh, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21) huruf d direncanakan sebesar Rp14.000.629.540.000,00 (empat belas triliun enam ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 13 ayat (1) UU 17/2025 tentang APBN 2026 dikutip redaksi, Kamis, 8 Januari 2026.


Alokasi terbesar diberikan kepada enam provinsi di wilayah Papua, yakni Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, dengan total Rp9.000.435.835.000 atau Rp9,43 triliun.

Selain Papua, Provinsi Aceh juga memperoleh alokasi Dana Otsus sebesar Rp4.000.193.705.000 atau Rp4,19 triliun.

"Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi," bunyi Pasal 13 ayat (3) UU yang sama.

Sementara itu, pemerintah juga menganggarkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, DTI diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar, terutama bagi daerah otonomi baru di Papua.

Adapun infrastruktur yang dibiayai mencakup pembangunan jalan dan jembatan menuju pusat pemerintahan, instalasi listrik, jaringan air bersih, telekomunikasi, serta sanitasi lingkungan.

"DTI untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)," tulis Pasal 13 ayat (1) huruf c UU APBN 2026.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya