Berita

Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Amirullah Setya Hardi dalam diskusi publik di IKOPIN University, Jawa Barat, Kamis, 8 Januari 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 19:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ekonomika koperasi dinilai masih relevan untuk diajarkan di perguruan tinggi sebagai mata kuliah wajib maupun pilihan karena mengandung nilai moralitas, keadilan sosial, dan solusi atas kesenjangan ekonomi.

Dosen dan Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Amirullah Setya Hardi menegaskan, koperasi lahir dari kondisi sosial-ekonomi yang timpang. Ia merujuk pada sejarah Rochdale Society sebagai fondasi gerakan koperasi modern.

“Gelombang koperasi konsumen yang berkembang merupakan bagian dari visi yang lebih luas, di mana kebutuhan sosial dapat dipenuhi melalui tindakan koperasi,” kata Amirullah dalam forum diskusi di IKOPIN University, Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 8 Januari 2026.


Ia menjelaskan, koperasi muncul ketika pekerja menghadapi kondisi kerja yang buruk dan daya beli rendah. Kondisi tersebut kemudian mendorong tindakan kolektif melalui koperasi.

“Mereka kemudian memutuskan untuk menghimpun sumber daya yang terbatas dan bekerja bersama untuk menyediakan barang dengan harga murah,” jelasnya.

Amirullah menekankan, sejak awal koperasi dibangun di atas prinsip kejujuran dan demokrasi ekonomi. Para perintis memutuskan melayani pembeli dengan kejujuran, keterbukaan, dan rasa hormat.

Selain itu, koperasi juga menjamin keadilan dalam pembagian manfaat usaha.

“Mereka harus dapat berbagi keuntungan yang berasal dari kontribusi pelanggan dan memiliki hak demokratis yang jelas dalam menjalankan usaha,” lanjut Amirullah.

Lebih lanjut, relevansi mata kuliah koperasi tidak hanya terletak pada aspek usaha, tetapi juga pada nilai yang dikembangkan, yakni moralitas dalam berkegiatan ekonomi. Koperasi tidak menjadikan laba sebagai satu-satunya tujuan.

“Koperasi juga memiliki posisi yang strategis dalam konstitusi, meskipun relatif minim dalam praktik, terutama pada kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya