Berita

Sidang Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penegak Hukum Harus Berhati-hati dalam Menangani Kasus Korupsi

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Prinsip kehati-hatian penegak hukum menjadi kunci agar pemberantasan korupsi tidak salah sasaran dan tidak berubah menjadi kriminalisasi kebijakan.

Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T. Surowidjojo, menilai ketidakjelasan strategi antikorupsi tercermin dari penanganan sejumlah perkara kebijakan publik yang berujung pada koreksi politik. 

Contohnya kasus Tom Lembong, yang sempat diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara, namun kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, serta perkara Ira Puspadewi dan kawan-kawan yang divonis bersalah namun kemudian direhabilitasi.


“Perkara-perkara tersebut seharusnya tidak menjadi perkara pidana, tetapi dipaksakan menjadi perkara karena kesalahan cara pandang penegakan hukum,” ujar Arief lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Januari 2026.

Pola ini juga terlihat dalam sejumlah perkara lain yang menyeret pejabat dan petinggi BUMN terkait kebijakan yang mereka ambil, seperti kasus Karen Agustiawan di Pertamina, serta perkara Ira Puspadewi dkk di ASDP. 

Dalam kasus-kasus tersebut, penegak hukum dinilai terlalu menitikberatkan pada unsur kerugian atau potensi kerugian keuangan negara, tanpa memastikan terlebih dahulu adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

“Tanpa niat jahat, tidak ada korupsi. Yang ada hanyalah kebijakan, yang bisa benar atau salah, tetapi bukan kejahatan pidana,” tegasnya.

Pola serupa ini juga berpotensi terjadi dalam perkara-perkara kebijakan yang masih berjalan dan menyita perhatian publik, termasuk kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, yang dipersoalkan atas kebijakan yang diambilnya saat menjabat. 

Sorotan terhadap kehati-hatian penegakan hukum juga menguat setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 merekomendasikan revisi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menilai kedua pasal tersebut berpotensi multitafsir dan menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum.

Menurut Arief, rekomendasi MK tersebut seharusnya menjadi momentum untuk merumuskan strategi antikorupsi yang lebih tepat sasaran, dengan menempatkan pembuktian niat jahat dan keuntungan pribadi sebagai unsur utama, serta menghindari kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil dengan itikad baik.

“Kehati-hatian bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi, tetapi memastikan hukum ditegakkan secara benar, adil, dan bermartabat,” tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya