Berita

Sidang Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penegak Hukum Harus Berhati-hati dalam Menangani Kasus Korupsi

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Prinsip kehati-hatian penegak hukum menjadi kunci agar pemberantasan korupsi tidak salah sasaran dan tidak berubah menjadi kriminalisasi kebijakan.

Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T. Surowidjojo, menilai ketidakjelasan strategi antikorupsi tercermin dari penanganan sejumlah perkara kebijakan publik yang berujung pada koreksi politik. 

Contohnya kasus Tom Lembong, yang sempat diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara, namun kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, serta perkara Ira Puspadewi dan kawan-kawan yang divonis bersalah namun kemudian direhabilitasi.


“Perkara-perkara tersebut seharusnya tidak menjadi perkara pidana, tetapi dipaksakan menjadi perkara karena kesalahan cara pandang penegakan hukum,” ujar Arief lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Januari 2026.

Pola ini juga terlihat dalam sejumlah perkara lain yang menyeret pejabat dan petinggi BUMN terkait kebijakan yang mereka ambil, seperti kasus Karen Agustiawan di Pertamina, serta perkara Ira Puspadewi dkk di ASDP. 

Dalam kasus-kasus tersebut, penegak hukum dinilai terlalu menitikberatkan pada unsur kerugian atau potensi kerugian keuangan negara, tanpa memastikan terlebih dahulu adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

“Tanpa niat jahat, tidak ada korupsi. Yang ada hanyalah kebijakan, yang bisa benar atau salah, tetapi bukan kejahatan pidana,” tegasnya.

Pola serupa ini juga berpotensi terjadi dalam perkara-perkara kebijakan yang masih berjalan dan menyita perhatian publik, termasuk kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, yang dipersoalkan atas kebijakan yang diambilnya saat menjabat. 

Sorotan terhadap kehati-hatian penegakan hukum juga menguat setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 merekomendasikan revisi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menilai kedua pasal tersebut berpotensi multitafsir dan menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum.

Menurut Arief, rekomendasi MK tersebut seharusnya menjadi momentum untuk merumuskan strategi antikorupsi yang lebih tepat sasaran, dengan menempatkan pembuktian niat jahat dan keuntungan pribadi sebagai unsur utama, serta menghindari kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil dengan itikad baik.

“Kehati-hatian bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi, tetapi memastikan hukum ditegakkan secara benar, adil, dan bermartabat,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya