Berita

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. (Foto: Istimewa)

Politik

Kader PPP Kembali Gugat Mardiono ke PTUN dan PN Jakpus

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 18:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepemimpinan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono kembali digoyang melalui jalur hukum.  Gugatan baru kini dilayangkan oleh M. Thobahul Aftoni (Toni) selaku Ketua DPP PPP masa bakti 2020-2025, Subadri Ushuludin (Ketua DPW PPP Banten), serta Ahmad Syaeful (Ketua DPC PPP Kota Tegal).

Gugatan diajukan ke PTUN Jakarta pada 26 Desember 2025 dengan Nomor Perkara 444/G/2025/PTUN.JKT serta ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 926/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.Jkt.Pst.

“Kami sudah ajukan gugatan kembali ke PTUN dan persidangan sudah dimulai pada tanggal 7 Januari 2026 dan alhamdulillah lolos desmissal dan memenuhi syarat untuk ditempuh persidangan selanjutnya,” ujar Toni kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2026.


Para penggugat menilai keputusan Menteri Hukum terkait SK tertanggal 1 Oktober 2025 dan 6 Oktober 2025 bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PTUN antara lain membatalkan dan menyatakan tidak sah SK Menteri Hukum RI Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 dan Nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025?"2030. 

Selain itu, penggugat juga meminta agar permohonan pengesahan AD/ART serta susunan pengurus DPP PPP 2025?"2030 yang diajukan oleh Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih berdasarkan Muktamar X dikabulkan.

Sementara di PN Jakarta Pusat, penggugat menilai terpilihnya Mardiono secara aklamasi dalam Muktamar IX PPP 2025 bertentangan dengan prosedur persidangan serta AD/ART partai. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Mardiono, Mahkamah Partai, dan Menteri Hukum RI.

“Sementara untuk persidangan di PN Jakpus juga sudah dimulai hari ini tanggal 8 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak,” kata Toni.

Penggugat meminta PN Jakarta Pusat menyatakan klaim Mardiono sebagai Ketua Umum PPP hasil Muktamar X sebagai perbuatan melawan hukum, serta menegaskan keabsahan Muktamar X PPP yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2025-2030.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya