Berita

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto: Setkab)

Bisnis

APBN 2026 Target Setoran Pajak Rp2.693 Triliun

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 15:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.693,7 triliun yang sekaligus menjadi komponen terbesar dari total pendapatan negara yang direncanakan mencapai Rp3.153,58 triliun. 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 menyebutkan target jumbo yang menjadi tulang punggung pendapatan negara di tengah kebutuhan pembiayaan belanja yang terus meningkat tersebut ditargetkan masuk dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

"Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.601.247.989.783.000,00 (dua kuadriliun enam ratus satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)," tulis pasal 4 ayat 2  beleid tersebut dikutip Kamis, 8 Januari 2026.


Dalam beleid yang sama disebutkan penerimaan pajak dalam negeri ditopang oleh lima sumber utama. Pajak penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dengan target Rp1.209,36 triliun. Di dalamnya termasuk pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, antara lain untuk sektor panas bumi serta bunga dan imbal hasil surat berharga negara di pasar internasional 

Sementara itu, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditargetkan mencapai Rp995,27 triliun. Adapun pajak bumi dan bangunan (PBB) dipatok sebesar Rp26,13 triliun 

Dari sektor cukai, pemerintah membidik penerimaan sebesar Rp243,53 triliun yang bersumber dari hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan. Sedangkan kategori pajak lainnya ditargetkan menyumbang Rp126,93 triliun 

Adapun untuk pajak perdagangan internasional, target dari bea masuk sebesar Rp49,90 triliun dan bea keluar sebesar Rp42,56 triliun. 

"Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp92.466.260.217.000,00 (sembilan puluh dua triliun empat ratus enam puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah)," tulis pasal 4 ayat 8 dalam beleid yang sama.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya