Berita

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto: Setkab)

Bisnis

APBN 2026 Target Setoran Pajak Rp2.693 Triliun

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 15:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.693,7 triliun yang sekaligus menjadi komponen terbesar dari total pendapatan negara yang direncanakan mencapai Rp3.153,58 triliun. 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 menyebutkan target jumbo yang menjadi tulang punggung pendapatan negara di tengah kebutuhan pembiayaan belanja yang terus meningkat tersebut ditargetkan masuk dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

"Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.601.247.989.783.000,00 (dua kuadriliun enam ratus satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)," tulis pasal 4 ayat 2  beleid tersebut dikutip Kamis, 8 Januari 2026.


Dalam beleid yang sama disebutkan penerimaan pajak dalam negeri ditopang oleh lima sumber utama. Pajak penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dengan target Rp1.209,36 triliun. Di dalamnya termasuk pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, antara lain untuk sektor panas bumi serta bunga dan imbal hasil surat berharga negara di pasar internasional 

Sementara itu, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditargetkan mencapai Rp995,27 triliun. Adapun pajak bumi dan bangunan (PBB) dipatok sebesar Rp26,13 triliun 

Dari sektor cukai, pemerintah membidik penerimaan sebesar Rp243,53 triliun yang bersumber dari hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan. Sedangkan kategori pajak lainnya ditargetkan menyumbang Rp126,93 triliun 

Adapun untuk pajak perdagangan internasional, target dari bea masuk sebesar Rp49,90 triliun dan bea keluar sebesar Rp42,56 triliun. 

"Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp92.466.260.217.000,00 (sembilan puluh dua triliun empat ratus enam puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah)," tulis pasal 4 ayat 8 dalam beleid yang sama.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya