Berita

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto: Setkab)

Bisnis

APBN 2026 Target Setoran Pajak Rp2.693 Triliun

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 15:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.693,7 triliun yang sekaligus menjadi komponen terbesar dari total pendapatan negara yang direncanakan mencapai Rp3.153,58 triliun. 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 menyebutkan target jumbo yang menjadi tulang punggung pendapatan negara di tengah kebutuhan pembiayaan belanja yang terus meningkat tersebut ditargetkan masuk dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

"Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.601.247.989.783.000,00 (dua kuadriliun enam ratus satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)," tulis pasal 4 ayat 2  beleid tersebut dikutip Kamis, 8 Januari 2026.


Dalam beleid yang sama disebutkan penerimaan pajak dalam negeri ditopang oleh lima sumber utama. Pajak penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dengan target Rp1.209,36 triliun. Di dalamnya termasuk pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, antara lain untuk sektor panas bumi serta bunga dan imbal hasil surat berharga negara di pasar internasional 

Sementara itu, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditargetkan mencapai Rp995,27 triliun. Adapun pajak bumi dan bangunan (PBB) dipatok sebesar Rp26,13 triliun 

Dari sektor cukai, pemerintah membidik penerimaan sebesar Rp243,53 triliun yang bersumber dari hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan. Sedangkan kategori pajak lainnya ditargetkan menyumbang Rp126,93 triliun 

Adapun untuk pajak perdagangan internasional, target dari bea masuk sebesar Rp49,90 triliun dan bea keluar sebesar Rp42,56 triliun. 

"Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp92.466.260.217.000,00 (sembilan puluh dua triliun empat ratus enam puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah)," tulis pasal 4 ayat 8 dalam beleid yang sama.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya