Berita

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto: Setkab)

Bisnis

APBN 2026 Target Setoran Pajak Rp2.693 Triliun

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 15:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.693,7 triliun yang sekaligus menjadi komponen terbesar dari total pendapatan negara yang direncanakan mencapai Rp3.153,58 triliun. 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 menyebutkan target jumbo yang menjadi tulang punggung pendapatan negara di tengah kebutuhan pembiayaan belanja yang terus meningkat tersebut ditargetkan masuk dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

"Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.601.247.989.783.000,00 (dua kuadriliun enam ratus satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)," tulis pasal 4 ayat 2  beleid tersebut dikutip Kamis, 8 Januari 2026.


Dalam beleid yang sama disebutkan penerimaan pajak dalam negeri ditopang oleh lima sumber utama. Pajak penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dengan target Rp1.209,36 triliun. Di dalamnya termasuk pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, antara lain untuk sektor panas bumi serta bunga dan imbal hasil surat berharga negara di pasar internasional 

Sementara itu, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditargetkan mencapai Rp995,27 triliun. Adapun pajak bumi dan bangunan (PBB) dipatok sebesar Rp26,13 triliun 

Dari sektor cukai, pemerintah membidik penerimaan sebesar Rp243,53 triliun yang bersumber dari hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan. Sedangkan kategori pajak lainnya ditargetkan menyumbang Rp126,93 triliun 

Adapun untuk pajak perdagangan internasional, target dari bea masuk sebesar Rp49,90 triliun dan bea keluar sebesar Rp42,56 triliun. 

"Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp92.466.260.217.000,00 (sembilan puluh dua triliun empat ratus enam puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah)," tulis pasal 4 ayat 8 dalam beleid yang sama.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya