Berita

Tersangka MH (37), salah satu aktor utama kasus illegal mining di Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pemodal Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Segera Disidang

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 13:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan menuntaskan berkas perkara penyidikan terhadap MH (37), salah satu aktor utama kasus illegal mining di Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. 

MH yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terakhir, diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan batubara ilegal.

Dalam perkara ini, MH diduga menyuruh operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada tahun 2022.


Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan alat bukti, serta pemenuhan petunjuk jaksa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan berkas perkara atas nama tersangka MH lengkap (P-21) pada 29 Desember 2025.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menyatakan, penuntasan penyidikan terhadap MH menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan.

“Selain itu, sinergitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” kata Leo dalam keterangannya, dikutip Kamis 8 Januari 2026.

Selanjutnya, tersangka MH beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan di persidangan.

Proses penyidikan terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal pada 4 Februari 2022.

Lokasi penambangan berada di kawasan green belt Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto, yang secara administratif masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam berkas perkara, MH dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penegakan hukum terhadap praktik illegal mining di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten, terlebih kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara.

“Kami optimis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks,” kata Dwi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya