Berita

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pakar Hukum Tata Negara:

Polri di Bawah Presiden Konstitusional

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 12:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Januari 2026.

Rullyandi menjelaskan, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri merupakan bagian dari struktur pemerintahan dan memiliki posisi strategis sebagai pejabat negara yang diundang dalam rapat kabinet. 


Kehadiran Kapolri, kata dia, bukan sebagai menteri, melainkan untuk menyampaikan dan mengetahui situasi keamanan dalam negeri sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan.

Menurutnya, Polri sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Kepegawaian Negara Tahun 1999 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam sistem tersebut, Presiden berkedudukan sebagai chief executive atau pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.

“Jika Presiden menandatangani surat keputusan pengangkatan pejabat eselon I, termasuk dari unsur Polri, itu adalah bagian dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Rullyandi.

Rullyandi menilai pandangan yang melarang penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil eselon I keliru dan berpotensi mencederai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa Undang-Undang Polri tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi sepanjang berkaitan dengan tugas pokok Polri. 

Rullyandi merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Polri yang mengatur tugas Polri, termasuk penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tugas lain yang relevan.

Terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang kerap diperdebatkan, Rullyandi menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis. Larangan itu, kata dia, mencakup jabatan politik seperti menteri, kepala daerah, dan anggota legislatif.

“Penafsiran bahwa Pasal 28 ayat (3) membatasi Polri dalam penugasan administratif adalah kekeliruan yang berkembang di ruang publik,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya