Berita

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pakar Hukum Tata Negara:

Polri di Bawah Presiden Konstitusional

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 12:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Januari 2026.

Rullyandi menjelaskan, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri merupakan bagian dari struktur pemerintahan dan memiliki posisi strategis sebagai pejabat negara yang diundang dalam rapat kabinet. 


Kehadiran Kapolri, kata dia, bukan sebagai menteri, melainkan untuk menyampaikan dan mengetahui situasi keamanan dalam negeri sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan.

Menurutnya, Polri sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Kepegawaian Negara Tahun 1999 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam sistem tersebut, Presiden berkedudukan sebagai chief executive atau pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.

“Jika Presiden menandatangani surat keputusan pengangkatan pejabat eselon I, termasuk dari unsur Polri, itu adalah bagian dari kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Rullyandi.

Rullyandi menilai pandangan yang melarang penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil eselon I keliru dan berpotensi mencederai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa Undang-Undang Polri tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi sepanjang berkaitan dengan tugas pokok Polri. 

Rullyandi merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Polri yang mengatur tugas Polri, termasuk penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tugas lain yang relevan.

Terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang kerap diperdebatkan, Rullyandi menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis. Larangan itu, kata dia, mencakup jabatan politik seperti menteri, kepala daerah, dan anggota legislatif.

“Penafsiran bahwa Pasal 28 ayat (3) membatasi Polri dalam penugasan administratif adalah kekeliruan yang berkembang di ruang publik,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya