Berita

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana (kanan) didampingi pengacara Zainul Arifin. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Wagub Hellyana Tak Tahu Ijazahnya Palsu, Tak Pernah Bermasalah Sejak 2012

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 11:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana mengklaim tidak bersalah dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Klaim disampaikan pengacara Zainul Arifin usai menemani Hellyana menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 7 Januari 2025.

Hellyana diperiksa selama kurang lebih 10 jam sebagai tersangka dan dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik.


Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan sebagian besar pertanyaan penyidik hanya berkutat pada proses perkuliahan kliennya di Universitas Azzahra.

“Ada 25 pertanyaan. Mayoritas berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra,” kata Zainul kepada wartawan.

Zainul menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya persoalan pada ijazah yang dimilikinya. Ia meyakinkan Hellyana justru menjadi korban kesalahan administrasi internal kampus.

“Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena sejak menerima ijazah sekitar tahun 2012, tidak pernah ada persoalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jauh sebelum kasus mencuat ke publik, ijazah Sarjana Hukum milik Hellyana telah digunakan dalam berbagai agenda resmi tanpa pernah dipermasalahkan.

“Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Saat Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian pada pencalonan legislatif DPRD Provinsi. Tidak pernah ada yang mempersoalkan. Jadi tidak ada unsur kepalsuan dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan,” ujar Zainul.

Seperti diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Hellyana dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya