Berita

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana (kanan) didampingi pengacara Zainul Arifin. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Wagub Hellyana Tak Tahu Ijazahnya Palsu, Tak Pernah Bermasalah Sejak 2012

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 11:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana mengklaim tidak bersalah dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Klaim disampaikan pengacara Zainul Arifin usai menemani Hellyana menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 7 Januari 2025.

Hellyana diperiksa selama kurang lebih 10 jam sebagai tersangka dan dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik.


Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan sebagian besar pertanyaan penyidik hanya berkutat pada proses perkuliahan kliennya di Universitas Azzahra.

“Ada 25 pertanyaan. Mayoritas berkaitan dengan proses beliau kuliah di Azzahra,” kata Zainul kepada wartawan.

Zainul menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya persoalan pada ijazah yang dimilikinya. Ia meyakinkan Hellyana justru menjadi korban kesalahan administrasi internal kampus.

“Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena sejak menerima ijazah sekitar tahun 2012, tidak pernah ada persoalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jauh sebelum kasus mencuat ke publik, ijazah Sarjana Hukum milik Hellyana telah digunakan dalam berbagai agenda resmi tanpa pernah dipermasalahkan.

“Sudah digunakan di beberapa kesempatan. Saat Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian pada pencalonan legislatif DPRD Provinsi. Tidak pernah ada yang mempersoalkan. Jadi tidak ada unsur kepalsuan dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan,” ujar Zainul.

Seperti diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Hellyana dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya