Berita

Ilustrasi

Politik

Pilkada Lewat DPRD Melemahkan Posisi Kepala Daerah

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 11:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD menuai kritik dari Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani.

Menurut Saiful, kelompok penolak pemilihan langsung kerap menggunakan sila keempat Pancasila sebagai dalih untuk membenarkan pemilihan presiden atau kepala daerah oleh DPR, MPR, atau DPRD. Padahal, tafsir tersebut tidak memiliki dasar normatif yang kuat.

“Kenapa harus dipertentangkan?” ujar Saiful lewat akun X miliknya, Kamis, 8 Januari 2026.


Ia menegaskan bahwa sila keempat sejatinya menunjukkan Indonesia menganut paham kerakyatan sebagai fondasi bernegara, sekaligus mengakui adanya kepemimpinan untuk rakyat.

Namun, lanjut Saiful, tidak ada satu pun poin dalam sila keempat yang menyatakan bahwa pemimpin harus dipilih oleh pemimpin lain atau oleh wakil rakyat. 

“Tidak ada poin eksplisit bahwa di antara pemimpin itu harus dipilih oleh pemimpin yang lain, tidak ada poin bahwa diantara pemimpin itu harus dipilih oleh pemimpin yang lain. Tidak ada poin presiden harus dipilih dpr/mpr, kepala daerah harus dipilih dprd. tidak ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan, esensi sila keempat justru menekankan bahwa para pemimpin baik presiden, DPR, DPRD, maupun kepala daerah harus memimpin dengan hikmah, kebijaksanaan, dan musyawarah dalam mengambil keputusan publik. 

Prinsip musyawarah itu, kata Saiful, berlaku dalam proses menjalankan pemerintahan dan membuat kebijakan, bukan dalam menentukan mekanisme pemilihan presiden atau kepala daerah.

Dalam perspektif kerakyatan yang mendasar, Saiful menilai pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang memperoleh mandat langsung dari rakyat. Model pemilihan langsung, menurutnya, justru sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana DPR dan DPRD yang juga dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

“Menginginkan presiden dipilih DPR/MPR dan menginginkan kepala daerah dipilih DPRD sama dengan menginginkan presiden dan kepala daerah menjadi pemimpin dan wakil rakyat yang lemah, yang tidak setara dengan DPR/MPR dan DPRD,” katanya.

Saiful menambahkan, skema tersebut akan menempatkan presiden dan kepala daerah dalam posisi tidak setara dengan lembaga perwakilan, sehingga bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat dan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

“Ini jelas keliru dalam konsep kedaulatan rakyat dan dalam sistem presidensial yang kita anut,” pungkas Saiful.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya