Berita

Ilustrasi

Politik

Pilkada Lewat DPRD Melemahkan Posisi Kepala Daerah

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 11:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD menuai kritik dari Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani.

Menurut Saiful, kelompok penolak pemilihan langsung kerap menggunakan sila keempat Pancasila sebagai dalih untuk membenarkan pemilihan presiden atau kepala daerah oleh DPR, MPR, atau DPRD. Padahal, tafsir tersebut tidak memiliki dasar normatif yang kuat.

“Kenapa harus dipertentangkan?” ujar Saiful lewat akun X miliknya, Kamis, 8 Januari 2026.


Ia menegaskan bahwa sila keempat sejatinya menunjukkan Indonesia menganut paham kerakyatan sebagai fondasi bernegara, sekaligus mengakui adanya kepemimpinan untuk rakyat.

Namun, lanjut Saiful, tidak ada satu pun poin dalam sila keempat yang menyatakan bahwa pemimpin harus dipilih oleh pemimpin lain atau oleh wakil rakyat. 

“Tidak ada poin eksplisit bahwa di antara pemimpin itu harus dipilih oleh pemimpin yang lain, tidak ada poin bahwa diantara pemimpin itu harus dipilih oleh pemimpin yang lain. Tidak ada poin presiden harus dipilih dpr/mpr, kepala daerah harus dipilih dprd. tidak ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan, esensi sila keempat justru menekankan bahwa para pemimpin baik presiden, DPR, DPRD, maupun kepala daerah harus memimpin dengan hikmah, kebijaksanaan, dan musyawarah dalam mengambil keputusan publik. 

Prinsip musyawarah itu, kata Saiful, berlaku dalam proses menjalankan pemerintahan dan membuat kebijakan, bukan dalam menentukan mekanisme pemilihan presiden atau kepala daerah.

Dalam perspektif kerakyatan yang mendasar, Saiful menilai pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang memperoleh mandat langsung dari rakyat. Model pemilihan langsung, menurutnya, justru sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana DPR dan DPRD yang juga dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

“Menginginkan presiden dipilih DPR/MPR dan menginginkan kepala daerah dipilih DPRD sama dengan menginginkan presiden dan kepala daerah menjadi pemimpin dan wakil rakyat yang lemah, yang tidak setara dengan DPR/MPR dan DPRD,” katanya.

Saiful menambahkan, skema tersebut akan menempatkan presiden dan kepala daerah dalam posisi tidak setara dengan lembaga perwakilan, sehingga bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat dan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

“Ini jelas keliru dalam konsep kedaulatan rakyat dan dalam sistem presidensial yang kita anut,” pungkas Saiful.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya