Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas Telkom)

Bisnis

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 10:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) resmi melaporkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang kini dikelola melalui Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan PT Danantara Asset Management (DAM). Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari mandat Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang perubahan regulasi BUMN.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 8 Januari 2026, terjadi perubahan signifikan pada komposisi hak suara

Jika sebelumnya BP BUMN hanya memegang 1 lembar Saham Seri A Dwiwarna (0,0000 persen), kini kepemilikannya bertambah dengan 516.023.535 lembar Saham Seri B. Total hak suara BP BUMN pun naik menjadi 0,52 persen.


Sebagai pemegang saham mayoritas, DAM kini menguasai 51,57 persen hak suara atau sebanyak 51.086.330.024 lembar Saham Seri B, sedikit berubah dari posisi sebelumnya yang berada di level 52,091 persen.

Adapun klasifikasi saham yang dialihkan adalah Saham Seri B dengan Nilai Nominal Rp50,00 per lembar saham dengan harga pengalihan saham ditentukan berdasarkan nilai buku sebesar Rp25.801.176.750,00 yang mana menggunakan nilal sementara dan akan ditetapkan kemudian secara definitif berdasarkan Keputusan Kepala BP BUMN," tulis manajemen Telkom. 

Meski terjadi reposisi administratif, status Negara Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (Ultimate Beneficial Owner) tidak berubah. Kendali ini dijalankan melalui dua jalur, yaitu; melalui kepemilikan langsung BP BUMN sebanyak 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa dan 516.023.535 lembar saham Seri B, serta melalui DAM sebanyak 51.086.330.024 lembar saham Seri B yang terkonsolidasi pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Transformasi kepemilikan ini telah resmi tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 6 Januari 2026. Penataan ulang ini diharapkan memperkuat tata kelola investasi negara pada perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya