Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 09:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memicu beragam respons, termasuk dari kalangan akademisi.

Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus penulis buku Pola dan Akar Korupsi, Prof. Dr. Etty Indriati, menilai polemik pengadaan Chromebook perlu dilihat secara utuh, terutama dalam konteks situasi darurat pandemi Covid-19 saat kebijakan itu diambil.

Menurut Prof. Etty, publik kerap mengabaikan fakta bahwa keputusan pengadaan Chromebook lahir pada masa krisis, ketika dunia pendidikan menghadapi tantangan besar akibat pembelajaran jarak jauh. Dalam kondisi tersebut, pengambilan keputusan cepat merupakan bagian dari hak prerogatif seorang menteri.


“Chromebook memungkinkan guru mengontrol kegiatan siswa secara real-time. Administrator juga memiliki kendali penuh, sehingga konten negatif seperti pornografi dan judi online bisa diblokir sejak awal. Ini keunggulan yang krusial untuk melindungi siswa," ujarnya, Senin, 5 Januari 2026.

Secara antropologis dan fungsional, Prof. Etty menilai pemilihan Chromebook justru relevan untuk pendidikan dasar dan menengah. Ia merujuk pada praktik serupa yang telah lama diterapkan di Amerika Serikat.

Meski demikian, Prof. Etty mengakui Chromebook memiliki keterbatasan. Perangkat ini membutuhkan koneksi internet yang stabil dan tidak dirancang untuk kebutuhan komputasi berat seperti pengeditan video atau gim.

"Kelemahannya memang butuh internet kuat dan tidak didesain untuk program berat seperti edit video atau gaming. Tapi untuk standar pendidikan dasar, ini sangat memadai," tambahnya.

Yang lebih dikhawatirkan Prof. Etty adalah dampak jangka panjang jika kebijakan yang sah secara administratif terus dipersoalkan secara hukum tanpa dasar pembuktian yang kuat. Menurutnya, kondisi ini berpotensi melumpuhkan keberanian pejabat publik dalam berinovasi.

“"Kalau kebijakan seperti ini dipermasalahkan tanpa dasar yang jelas, orang akan takut berinovasi. Bahayanya, tidak akan ada perubahan baik karena pejabat eksekutif dihantui ketakutan dalam mengambil keputusan," tegasnya.

Sebagai akademisi yang mendalami pola korupsi, Prof. Etty menekankan bahwa inti pembuktian tindak pidana korupsi terletak pada aliran dana atau follow the money.

Jika kebijakan publik yang diambil dalam situasi darurat terus ditarik ke ranah pidana tanpa pembuktian aliran dana yang jelas, maka kondisi tersebut rawan mengarah pada kriminalisasi, di mana keputusan administratif diperlakukan seolah-olah kejahatan, sehingga membuat para pejabat eksekutif enggan mengambil langkah strategis dan inovatif. 

“Bagi saya sederhana: jika tidak ada aliran dana ke Nadiem Makarim, maka tidak ada korupsi. Ini adalah kebijakan yang merupakan hak dan tanggung jawab Menteri. Jangan sampai energi bangsa habis untuk mempermasalahkan kebijakan yang sebenarnya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi pengambil keputusan," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya