Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 09:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memicu beragam respons, termasuk dari kalangan akademisi.

Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus penulis buku Pola dan Akar Korupsi, Prof. Dr. Etty Indriati, menilai polemik pengadaan Chromebook perlu dilihat secara utuh, terutama dalam konteks situasi darurat pandemi Covid-19 saat kebijakan itu diambil.

Menurut Prof. Etty, publik kerap mengabaikan fakta bahwa keputusan pengadaan Chromebook lahir pada masa krisis, ketika dunia pendidikan menghadapi tantangan besar akibat pembelajaran jarak jauh. Dalam kondisi tersebut, pengambilan keputusan cepat merupakan bagian dari hak prerogatif seorang menteri.


“Chromebook memungkinkan guru mengontrol kegiatan siswa secara real-time. Administrator juga memiliki kendali penuh, sehingga konten negatif seperti pornografi dan judi online bisa diblokir sejak awal. Ini keunggulan yang krusial untuk melindungi siswa," ujarnya, Senin, 5 Januari 2026.

Secara antropologis dan fungsional, Prof. Etty menilai pemilihan Chromebook justru relevan untuk pendidikan dasar dan menengah. Ia merujuk pada praktik serupa yang telah lama diterapkan di Amerika Serikat.

Meski demikian, Prof. Etty mengakui Chromebook memiliki keterbatasan. Perangkat ini membutuhkan koneksi internet yang stabil dan tidak dirancang untuk kebutuhan komputasi berat seperti pengeditan video atau gim.

"Kelemahannya memang butuh internet kuat dan tidak didesain untuk program berat seperti edit video atau gaming. Tapi untuk standar pendidikan dasar, ini sangat memadai," tambahnya.

Yang lebih dikhawatirkan Prof. Etty adalah dampak jangka panjang jika kebijakan yang sah secara administratif terus dipersoalkan secara hukum tanpa dasar pembuktian yang kuat. Menurutnya, kondisi ini berpotensi melumpuhkan keberanian pejabat publik dalam berinovasi.

“"Kalau kebijakan seperti ini dipermasalahkan tanpa dasar yang jelas, orang akan takut berinovasi. Bahayanya, tidak akan ada perubahan baik karena pejabat eksekutif dihantui ketakutan dalam mengambil keputusan," tegasnya.

Sebagai akademisi yang mendalami pola korupsi, Prof. Etty menekankan bahwa inti pembuktian tindak pidana korupsi terletak pada aliran dana atau follow the money.

Jika kebijakan publik yang diambil dalam situasi darurat terus ditarik ke ranah pidana tanpa pembuktian aliran dana yang jelas, maka kondisi tersebut rawan mengarah pada kriminalisasi, di mana keputusan administratif diperlakukan seolah-olah kejahatan, sehingga membuat para pejabat eksekutif enggan mengambil langkah strategis dan inovatif. 

“Bagi saya sederhana: jika tidak ada aliran dana ke Nadiem Makarim, maka tidak ada korupsi. Ini adalah kebijakan yang merupakan hak dan tanggung jawab Menteri. Jangan sampai energi bangsa habis untuk mempermasalahkan kebijakan yang sebenarnya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi pengambil keputusan," pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya