Berita

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan (kiri) menyambangi Kantor Kejari Tangsel. (Foto: RMOLBanten)

Nusantara

Kejari Tangsel Diminta Pasang Badan Kawal PSEL

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 02:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak mau gegabah menjalankan proyek raksasa Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Khawatir tersandung masalah hukum di kemudian hari, Pemkot Tangsel langsung "curhat" dan meminta pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

Pasalnya, ada perubahan aturan main dari pusat. Proyek yang awalnya berlandaskan Perpres Nomor 35 kini harus tunduk pada Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan.


Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan langsung gerak cepat melakukan rapat ekspose permohonan pendapat hukum (legal opinion) ke Kejari Tangsel, beberapa waktu lalu. Ia mengakui, transisi aturan ini bikin Pemkot harus ekstra hati-hati.

"Ini pertemuan perdana. Kita bahas soal switching aturan ini agar ke depan proyek PSEL berjalan lancar tanpa nabrak aturan," tegas Pilar dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Rabu malam, 7 Januari 2026.

Pilar blak-blakan, dirinya butuh "penerawangan" hukum dari jaksa soal nasib tender. Maklum, pemenang lelang PSEL sudah ditetapkan sejak April 2025 lalu. Dengan adanya aturan baru, nasib kontrak tersebut jadi taruhan.

"Kita kaji mendalam risiko hukumnya. Bagaimana kalau ada pembatalan dan sebagainya? Kita nggak mau asal putuskan, harus ada kajian hukum yang tepat," tambahnya.

Pilar berharap, korps Adhyaksa bisa memberikan lampu hijau atau pedoman administrasi yang jelas. Jangan sampai, proyek niat baik mengurus sampah malah berujung urusan dengan aparat penegak hukum gara-gara salah prosedur.

Bak gayung bersambut, Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, memberikan jempol atas langkah Pemkot. Menurutnya, sudah benar Pemkot Tangsel minta pendampingan sejak dini.

"Ini langkah tepat. Kami sebagai Pengacara Negara siap memberikan arahan bagaimana seharusnya melangkah, terutama soal pelaksanaan Perpres 109 itu," ujar Reza akrab disapa.

Namun, urusan ini belum ketok palu. Reza menyebut masih akan ada pertemuan lanjutan yang lebih teknis. Jaksa bakal menguliti dokumen-dokumen proyek tersebut sebelum mengeluarkan fatwa hukum berupa legal opinion.

"Nanti ada pertemuan teknis lagi. Kita bedah dokumennya supaya legal opinion-nya benar dan kuat," tutup Reza.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya