Berita

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan (kiri) menyambangi Kantor Kejari Tangsel. (Foto: RMOLBanten)

Nusantara

Kejari Tangsel Diminta Pasang Badan Kawal PSEL

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 02:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak mau gegabah menjalankan proyek raksasa Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Khawatir tersandung masalah hukum di kemudian hari, Pemkot Tangsel langsung "curhat" dan meminta pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

Pasalnya, ada perubahan aturan main dari pusat. Proyek yang awalnya berlandaskan Perpres Nomor 35 kini harus tunduk pada Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan.


Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan langsung gerak cepat melakukan rapat ekspose permohonan pendapat hukum (legal opinion) ke Kejari Tangsel, beberapa waktu lalu. Ia mengakui, transisi aturan ini bikin Pemkot harus ekstra hati-hati.

"Ini pertemuan perdana. Kita bahas soal switching aturan ini agar ke depan proyek PSEL berjalan lancar tanpa nabrak aturan," tegas Pilar dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Rabu malam, 7 Januari 2026.

Pilar blak-blakan, dirinya butuh "penerawangan" hukum dari jaksa soal nasib tender. Maklum, pemenang lelang PSEL sudah ditetapkan sejak April 2025 lalu. Dengan adanya aturan baru, nasib kontrak tersebut jadi taruhan.

"Kita kaji mendalam risiko hukumnya. Bagaimana kalau ada pembatalan dan sebagainya? Kita nggak mau asal putuskan, harus ada kajian hukum yang tepat," tambahnya.

Pilar berharap, korps Adhyaksa bisa memberikan lampu hijau atau pedoman administrasi yang jelas. Jangan sampai, proyek niat baik mengurus sampah malah berujung urusan dengan aparat penegak hukum gara-gara salah prosedur.

Bak gayung bersambut, Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, memberikan jempol atas langkah Pemkot. Menurutnya, sudah benar Pemkot Tangsel minta pendampingan sejak dini.

"Ini langkah tepat. Kami sebagai Pengacara Negara siap memberikan arahan bagaimana seharusnya melangkah, terutama soal pelaksanaan Perpres 109 itu," ujar Reza akrab disapa.

Namun, urusan ini belum ketok palu. Reza menyebut masih akan ada pertemuan lanjutan yang lebih teknis. Jaksa bakal menguliti dokumen-dokumen proyek tersebut sebelum mengeluarkan fatwa hukum berupa legal opinion.

"Nanti ada pertemuan teknis lagi. Kita bedah dokumennya supaya legal opinion-nya benar dan kuat," tutup Reza.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya