Berita

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan (kiri) menyambangi Kantor Kejari Tangsel. (Foto: RMOLBanten)

Nusantara

Kejari Tangsel Diminta Pasang Badan Kawal PSEL

KAMIS, 08 JANUARI 2026 | 02:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak mau gegabah menjalankan proyek raksasa Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Khawatir tersandung masalah hukum di kemudian hari, Pemkot Tangsel langsung "curhat" dan meminta pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

Pasalnya, ada perubahan aturan main dari pusat. Proyek yang awalnya berlandaskan Perpres Nomor 35 kini harus tunduk pada Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan.


Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan langsung gerak cepat melakukan rapat ekspose permohonan pendapat hukum (legal opinion) ke Kejari Tangsel, beberapa waktu lalu. Ia mengakui, transisi aturan ini bikin Pemkot harus ekstra hati-hati.

"Ini pertemuan perdana. Kita bahas soal switching aturan ini agar ke depan proyek PSEL berjalan lancar tanpa nabrak aturan," tegas Pilar dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Rabu malam, 7 Januari 2026.

Pilar blak-blakan, dirinya butuh "penerawangan" hukum dari jaksa soal nasib tender. Maklum, pemenang lelang PSEL sudah ditetapkan sejak April 2025 lalu. Dengan adanya aturan baru, nasib kontrak tersebut jadi taruhan.

"Kita kaji mendalam risiko hukumnya. Bagaimana kalau ada pembatalan dan sebagainya? Kita nggak mau asal putuskan, harus ada kajian hukum yang tepat," tambahnya.

Pilar berharap, korps Adhyaksa bisa memberikan lampu hijau atau pedoman administrasi yang jelas. Jangan sampai, proyek niat baik mengurus sampah malah berujung urusan dengan aparat penegak hukum gara-gara salah prosedur.

Bak gayung bersambut, Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, memberikan jempol atas langkah Pemkot. Menurutnya, sudah benar Pemkot Tangsel minta pendampingan sejak dini.

"Ini langkah tepat. Kami sebagai Pengacara Negara siap memberikan arahan bagaimana seharusnya melangkah, terutama soal pelaksanaan Perpres 109 itu," ujar Reza akrab disapa.

Namun, urusan ini belum ketok palu. Reza menyebut masih akan ada pertemuan lanjutan yang lebih teknis. Jaksa bakal menguliti dokumen-dokumen proyek tersebut sebelum mengeluarkan fatwa hukum berupa legal opinion.

"Nanti ada pertemuan teknis lagi. Kita bedah dokumennya supaya legal opinion-nya benar dan kuat," tutup Reza.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya