Berita

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

RABU, 07 JANUARI 2026 | 21:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara membenarkan ada penundaan pembayaran proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) selama tahun 2025.

Total nilai pekerjaan yang belum dibayarkan sepanjang 2025 kepada kontraktor atau pihak ketiga sekitar Rp621 miliar.

Iswara menjelaskan, faktor tunda bayar karena dana kurang salur dari pemerintah pusat senilai Rp1,2 triliun sejak tahun 2024 belum bisa dimasukkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru turun pada tanggal 31 Desember 2025.


Faktor lain, realisasi pendapatan yang sudah ditargetkan 100 persen oleh Pemprov Jabar dan DPRD Jabar hanya terealisasi 94,4 persen.

"Sehingga pembiayaan berbagai kegiatan di tahun 2025 kemarin ada yang belum terbayarkan sekitar Rp621 miliar," kata MQ Iswara saat dihubungi wartawan, Rabu 7 Januari 2026.

Pemprov Jabar baru bisa melakukan pergeseran anggaran setelah ada review dari Inspektorat. Setelah itu, baru disimpan dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Nantinya Pemprov Jabar dapat melakukan pergeseran anggaran. Kemudian disimpan di pos BTT, kemudian digunakan untuk membayar kegiatan yang belum dibayarkan tersebut kepada pihak ketiga," jelas Iswara.

Menurut Iswara, tunda bayar tersebut dapat dibayarkan di awal tahun 2026.

Proses pergeseran anggaran tersebut dimungkinkan regulasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 14/2025 tentang pedoman Penyusunan APBD tahun 2026.

"Pergeseran anggaran tersebut dimungkinkan oleh regulasi. Kami DPRD Jawa Barat juga sedang menunggu hasil dari langkah-langkah yang sedang dilakukan Pemprov Jabar," tutup Iswara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya