Berita

Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari. (Foto: Instagram Astri Megatari)

Politik

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

RABU, 07 JANUARI 2026 | 21:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu instrumen penting pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Redaksi RMOL kembali mengulas LHKPN penyelenggara negara, kali ini milik Astri Megatari.

Astri Megatari resmi menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta sejak dilantik pada 24 Mei 2023. Ia bergabung bersama enam komisioner lainnya, yakni Dody Wijaya, Fahmi Zikrillah, Irwan Supriadi Rambe, Muhammad Tarmizi, Nelvia Gustina, dan Wahyu Dinata.

Berdasarkan data LHKPN yang diumumkan KPK, total harta kekayaan Astri tercatat hampir menembus Rp8 miliar. Dalam laporan yang disampaikan pada 3 Februari 2025 untuk periode tahun 2024, Astri melaporkan total kekayaan sebesar Rp7.933.750.000 dengan status verifikasi administratif lengkap.


Mayoritas harta Astri yang sebelum menjabat komisioner KPU DKI pernah bekerja di bagian Pusat Penerangan Kemendagri berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp5.983.750.000. Aset tersebut meliputi tanah seluas 900 meter persegi dan 9.535 meter persegi di Kabupaten Buleleng, Bali, serta tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi seluas 126 meter persegi dengan bangunan 200 meter persegi yang seluruhnya tercatat sebagai hasil sendiri.

Selain aset properti, Astri juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero SUV tahun 2020 senilai Rp425.000.000. Ia turut mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp405.000.000, surat berharga senilai Rp1.380.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp200.000.000.

Di sisi kewajiban, Astri masih memiliki utang sebesar Rp460.000.000. Dengan demikian, total kekayaan bersih yang tercantum dalam LHKPN mencapai Rp7.933.750.000.

Dilihat dari tahunan, kekayaan Astri mengalami penambahan dibanding LHKPN tahun 2023 yang sebesar Rp6.933.750.000.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya