Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers penindakan rokok ilegal di Pekanbaru, pada Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Dok Bea Cukai)

Hukum

Rokok Ilegal Seharga Rp399 Miliar Disita

RABU, 07 JANUARI 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru, Riau. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mendekati setengah triliun rupiah.

Penindakan dilakukan pada Selasa 6 Januari 2025 sekitar pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan, operasi ini merupakan hasil pengawasan dan analisis intelijen yang berjalan lebih dari empat bulan, dan diperkuat dari informasi masyarakat dan koordinasi lintas instansi.


“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Djaka dalam keterangannya, Rabu 7 Januari 2026.

Dari lokasi, petugas menyita sekitar 16 ribu karton rokok berbagai merek dengan total estimasi 160 juta batang. Nilai barang sementara diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir sekitar Rp213,76 miliar.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan.

Rokok ilegal tersebut diduga merupakan produk impor ilegal yang masuk melalui wilayah Pesisir Timur Sumatera. Barang kemudian ditimbun di Pekanbaru untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Sepanjang 2025, Bea Cukai tercatat telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun. Nilai tersebut naik 2,1 persen secara tahunan dibandingkan 2024, atau meningkat hampir Rp210 miliar secara nominal.

Tidak hanya penindakan, Bea Cukai juga tercatat melakukan 266 kasus penyidikan serta pengenaan denda ultimum remedium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 perkara.

Khusus penindakan barang kena cukai ilegal, secara nasional Bea Cukai melakukan 20.102 penindakan sepanjang 2025, dengan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 1,4 miliar batang. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya