Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers penindakan rokok ilegal di Pekanbaru, pada Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Dok Bea Cukai)

Hukum

Rokok Ilegal Seharga Rp399 Miliar Disita

RABU, 07 JANUARI 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru, Riau. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mendekati setengah triliun rupiah.

Penindakan dilakukan pada Selasa 6 Januari 2025 sekitar pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan, operasi ini merupakan hasil pengawasan dan analisis intelijen yang berjalan lebih dari empat bulan, dan diperkuat dari informasi masyarakat dan koordinasi lintas instansi.


“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Djaka dalam keterangannya, Rabu 7 Januari 2026.

Dari lokasi, petugas menyita sekitar 16 ribu karton rokok berbagai merek dengan total estimasi 160 juta batang. Nilai barang sementara diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir sekitar Rp213,76 miliar.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan.

Rokok ilegal tersebut diduga merupakan produk impor ilegal yang masuk melalui wilayah Pesisir Timur Sumatera. Barang kemudian ditimbun di Pekanbaru untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Sepanjang 2025, Bea Cukai tercatat telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun. Nilai tersebut naik 2,1 persen secara tahunan dibandingkan 2024, atau meningkat hampir Rp210 miliar secara nominal.

Tidak hanya penindakan, Bea Cukai juga tercatat melakukan 266 kasus penyidikan serta pengenaan denda ultimum remedium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 perkara.

Khusus penindakan barang kena cukai ilegal, secara nasional Bea Cukai melakukan 20.102 penindakan sepanjang 2025, dengan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 1,4 miliar batang. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya