Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers penindakan rokok ilegal di Pekanbaru, pada Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Dok Bea Cukai)

Hukum

Rokok Ilegal Seharga Rp399 Miliar Disita

RABU, 07 JANUARI 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru, Riau. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mendekati setengah triliun rupiah.

Penindakan dilakukan pada Selasa 6 Januari 2025 sekitar pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan, operasi ini merupakan hasil pengawasan dan analisis intelijen yang berjalan lebih dari empat bulan, dan diperkuat dari informasi masyarakat dan koordinasi lintas instansi.


“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Djaka dalam keterangannya, Rabu 7 Januari 2026.

Dari lokasi, petugas menyita sekitar 16 ribu karton rokok berbagai merek dengan total estimasi 160 juta batang. Nilai barang sementara diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir sekitar Rp213,76 miliar.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan.

Rokok ilegal tersebut diduga merupakan produk impor ilegal yang masuk melalui wilayah Pesisir Timur Sumatera. Barang kemudian ditimbun di Pekanbaru untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Sepanjang 2025, Bea Cukai tercatat telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun. Nilai tersebut naik 2,1 persen secara tahunan dibandingkan 2024, atau meningkat hampir Rp210 miliar secara nominal.

Tidak hanya penindakan, Bea Cukai juga tercatat melakukan 266 kasus penyidikan serta pengenaan denda ultimum remedium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 perkara.

Khusus penindakan barang kena cukai ilegal, secara nasional Bea Cukai melakukan 20.102 penindakan sepanjang 2025, dengan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 1,4 miliar batang. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Bebas Aktif Tapi di Bawah Komando Trump

Rabu, 18 Februari 2026 | 05:50

Prabowo Mirip Soeharto Tidak Mau Dispekulasikan Publik

Rabu, 18 Februari 2026 | 05:28

Belasan Siswa SMK Cedera Akibat Panggung Acara Perpisahan Ambruk

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:58

Modeling Budidaya Lobster di Batam Penuhi Kebutuhan Imlek

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:42

Polisi Lakukan Ekshumasi Selidiki Kematian Santri di Wonogiri

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:21

Sate Maranggi Mbah Goen Hadirkan Sentuhan Budaya Sunda dan Wisata Alam

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:58

Green Jobs Class Solusi Atasi Masalah Sampah di Kota Bandung

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:36

TNI Gercep Atasi Sedimentasi di Perairan Aceh Tamiang

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:19

Legislator PKB Minta Pemprov Hati-hati Terapkan Opsen Pajak Kendaraan

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:59

Puluhan Warga Keracunan di Purworejo Tidak Terkait MBG

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:33

Selengkapnya