Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers penindakan rokok ilegal di Pekanbaru, pada Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Dok Bea Cukai)

Hukum

Rokok Ilegal Seharga Rp399 Miliar Disita

RABU, 07 JANUARI 2026 | 16:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru, Riau. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mendekati setengah triliun rupiah.

Penindakan dilakukan pada Selasa 6 Januari 2025 sekitar pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan, operasi ini merupakan hasil pengawasan dan analisis intelijen yang berjalan lebih dari empat bulan, dan diperkuat dari informasi masyarakat dan koordinasi lintas instansi.


“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Djaka dalam keterangannya, Rabu 7 Januari 2026.

Dari lokasi, petugas menyita sekitar 16 ribu karton rokok berbagai merek dengan total estimasi 160 juta batang. Nilai barang sementara diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir sekitar Rp213,76 miliar.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan.

Rokok ilegal tersebut diduga merupakan produk impor ilegal yang masuk melalui wilayah Pesisir Timur Sumatera. Barang kemudian ditimbun di Pekanbaru untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Sepanjang 2025, Bea Cukai tercatat telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun. Nilai tersebut naik 2,1 persen secara tahunan dibandingkan 2024, atau meningkat hampir Rp210 miliar secara nominal.

Tidak hanya penindakan, Bea Cukai juga tercatat melakukan 266 kasus penyidikan serta pengenaan denda ultimum remedium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 perkara.

Khusus penindakan barang kena cukai ilegal, secara nasional Bea Cukai melakukan 20.102 penindakan sepanjang 2025, dengan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 1,4 miliar batang. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya