Berita

Hotman Paris Hutapea saat meminta pandangan saksi ahli hukum perdata Gunawan Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut Broker Tak Bisa Digugat

RABU, 07 JANUARI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ahli hukum perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Gunawan Widjaja menyebut broker dalam suatu transaksi jual beli tidak bisa digugat. Sebab transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli.

Hal tersebut disampaikan Gunawan saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.

Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea awalnya menganalogikan transaksi jual beli berlian. Hotman menggambarkan, PT A menunjuk PT B untuk menjual berlian ke PT C. Hotman lantas meminta pandangan ahli andaikata transaksi jual beli tersebut terjadi masalah. 


"Jadi kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa dengan jual beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C," jawab Gunawan.

"Kalau yang dipersoalkan jual beli, tentunya sengketa itu adalah penjual dan pembeli (bukan kepada broker). Kalau tidak ada pembeli di situ, maka tidak ada yang dalam tanda kutip  digugat dalam rangka penyelesaian jual beli tersebut," ujar Gunawan. 

Jika gugatan dilayangkan kepada broker, kata Gunawan, maka sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima. 

"Saya akan mengatakan salah pihak. Yang berarti harus di-NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) alias gugatan salah pihak atau cacat formil," katanya.

Sidang tersebut digelar PN Jakarta Pusat terkait persoalan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk CMNP tahun 1999.

CMNP mengklaim transaksi ini adalah tukar menukar surat berharga, namun gagal mencairkan NCD karena Unibank sudah Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Sementara MNC Asia Holding menyebut transaksi tersebut sebagai jual beli.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya