Berita

Hotman Paris Hutapea saat meminta pandangan saksi ahli hukum perdata Gunawan Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut Broker Tak Bisa Digugat

RABU, 07 JANUARI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ahli hukum perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Gunawan Widjaja menyebut broker dalam suatu transaksi jual beli tidak bisa digugat. Sebab transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli.

Hal tersebut disampaikan Gunawan saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.

Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea awalnya menganalogikan transaksi jual beli berlian. Hotman menggambarkan, PT A menunjuk PT B untuk menjual berlian ke PT C. Hotman lantas meminta pandangan ahli andaikata transaksi jual beli tersebut terjadi masalah. 


"Jadi kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa dengan jual beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C," jawab Gunawan.

"Kalau yang dipersoalkan jual beli, tentunya sengketa itu adalah penjual dan pembeli (bukan kepada broker). Kalau tidak ada pembeli di situ, maka tidak ada yang dalam tanda kutip  digugat dalam rangka penyelesaian jual beli tersebut," ujar Gunawan. 

Jika gugatan dilayangkan kepada broker, kata Gunawan, maka sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima. 

"Saya akan mengatakan salah pihak. Yang berarti harus di-NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) alias gugatan salah pihak atau cacat formil," katanya.

Sidang tersebut digelar PN Jakarta Pusat terkait persoalan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk CMNP tahun 1999.

CMNP mengklaim transaksi ini adalah tukar menukar surat berharga, namun gagal mencairkan NCD karena Unibank sudah Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Sementara MNC Asia Holding menyebut transaksi tersebut sebagai jual beli.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya