Berita

Hotman Paris Hutapea saat meminta pandangan saksi ahli hukum perdata Gunawan Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut Broker Tak Bisa Digugat

RABU, 07 JANUARI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ahli hukum perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Gunawan Widjaja menyebut broker dalam suatu transaksi jual beli tidak bisa digugat. Sebab transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli.

Hal tersebut disampaikan Gunawan saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.

Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea awalnya menganalogikan transaksi jual beli berlian. Hotman menggambarkan, PT A menunjuk PT B untuk menjual berlian ke PT C. Hotman lantas meminta pandangan ahli andaikata transaksi jual beli tersebut terjadi masalah. 


"Jadi kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa dengan jual beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C," jawab Gunawan.

"Kalau yang dipersoalkan jual beli, tentunya sengketa itu adalah penjual dan pembeli (bukan kepada broker). Kalau tidak ada pembeli di situ, maka tidak ada yang dalam tanda kutip  digugat dalam rangka penyelesaian jual beli tersebut," ujar Gunawan. 

Jika gugatan dilayangkan kepada broker, kata Gunawan, maka sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima. 

"Saya akan mengatakan salah pihak. Yang berarti harus di-NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) alias gugatan salah pihak atau cacat formil," katanya.

Sidang tersebut digelar PN Jakarta Pusat terkait persoalan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk CMNP tahun 1999.

CMNP mengklaim transaksi ini adalah tukar menukar surat berharga, namun gagal mencairkan NCD karena Unibank sudah Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Sementara MNC Asia Holding menyebut transaksi tersebut sebagai jual beli.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya