Berita

Hotman Paris Hutapea saat meminta pandangan saksi ahli hukum perdata Gunawan Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut Broker Tak Bisa Digugat

RABU, 07 JANUARI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ahli hukum perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Gunawan Widjaja menyebut broker dalam suatu transaksi jual beli tidak bisa digugat. Sebab transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli.

Hal tersebut disampaikan Gunawan saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.

Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea awalnya menganalogikan transaksi jual beli berlian. Hotman menggambarkan, PT A menunjuk PT B untuk menjual berlian ke PT C. Hotman lantas meminta pandangan ahli andaikata transaksi jual beli tersebut terjadi masalah. 


"Jadi kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa dengan jual beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C," jawab Gunawan.

"Kalau yang dipersoalkan jual beli, tentunya sengketa itu adalah penjual dan pembeli (bukan kepada broker). Kalau tidak ada pembeli di situ, maka tidak ada yang dalam tanda kutip  digugat dalam rangka penyelesaian jual beli tersebut," ujar Gunawan. 

Jika gugatan dilayangkan kepada broker, kata Gunawan, maka sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima. 

"Saya akan mengatakan salah pihak. Yang berarti harus di-NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) alias gugatan salah pihak atau cacat formil," katanya.

Sidang tersebut digelar PN Jakarta Pusat terkait persoalan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk CMNP tahun 1999.

CMNP mengklaim transaksi ini adalah tukar menukar surat berharga, namun gagal mencairkan NCD karena Unibank sudah Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Sementara MNC Asia Holding menyebut transaksi tersebut sebagai jual beli.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya