Berita

Hotman Paris Hutapea saat meminta pandangan saksi ahli hukum perdata Gunawan Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut Broker Tak Bisa Digugat

RABU, 07 JANUARI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ahli hukum perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Gunawan Widjaja menyebut broker dalam suatu transaksi jual beli tidak bisa digugat. Sebab transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli.

Hal tersebut disampaikan Gunawan saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.

Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea awalnya menganalogikan transaksi jual beli berlian. Hotman menggambarkan, PT A menunjuk PT B untuk menjual berlian ke PT C. Hotman lantas meminta pandangan ahli andaikata transaksi jual beli tersebut terjadi masalah. 


"Jadi kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa dengan jual beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C," jawab Gunawan.

"Kalau yang dipersoalkan jual beli, tentunya sengketa itu adalah penjual dan pembeli (bukan kepada broker). Kalau tidak ada pembeli di situ, maka tidak ada yang dalam tanda kutip  digugat dalam rangka penyelesaian jual beli tersebut," ujar Gunawan. 

Jika gugatan dilayangkan kepada broker, kata Gunawan, maka sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima. 

"Saya akan mengatakan salah pihak. Yang berarti harus di-NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) alias gugatan salah pihak atau cacat formil," katanya.

Sidang tersebut digelar PN Jakarta Pusat terkait persoalan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk CMNP tahun 1999.

CMNP mengklaim transaksi ini adalah tukar menukar surat berharga, namun gagal mencairkan NCD karena Unibank sudah Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Sementara MNC Asia Holding menyebut transaksi tersebut sebagai jual beli.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya