Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Gelapkan Duit Miliaran

RABU, 07 JANUARI 2026 | 15:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih menetapkan MAM alias Adul Bin Ruhaemi selaku Kepala Cabang Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin 5 Januari 2026.

“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan,” ujar AKP Jon Kenedi dikutip dari RMOLSumsel, Rabu 7 Januari 2025.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/410/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 15 Desember 2025. 

Peristiwa pidana ini diketahui terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Padat Karya Km 6, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pelapor dalam perkara ini adalah Harmansyah Juni Wijaya, selaku Deputi Head Manager yang mewakili Koperasi Sehati Makmur Abadi. Laporan dibuat setelah tim internal koperasi menemukan kejanggalan keuangan saat melakukan audit rutin terhadap operasional cabang Prabumulih.

Berdasarkan hasil audit tersebut, pelaku berinisial MAM diduga melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang kas koperasi serta mengajukan kredit fiktif menggunakan data dan jaminan identitas anggota koperasi yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman dan telah dinyatakan lunas.

Akibat perbuatannya, Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih mengalami kerugian sebesar Rp1.373.914.000. Kerugian tersebut berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan koperasi serta menurunnya tingkat kepercayaan anggota.

Satreskrim Polres Prabumulih telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berkas hasil audit internal, surat keputusan pengangkatan karyawan, kontrak kerja, slip gaji, surat pernyataan saksi, serta dokumen kontrak pinjaman fiktif atas nama sejumlah anggota koperasi yang identitasnya dicatut.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi korban,” kata AKP Jon.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya