Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Gelapkan Duit Miliaran

RABU, 07 JANUARI 2026 | 15:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih menetapkan MAM alias Adul Bin Ruhaemi selaku Kepala Cabang Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin 5 Januari 2026.

“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan,” ujar AKP Jon Kenedi dikutip dari RMOLSumsel, Rabu 7 Januari 2025.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/410/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 15 Desember 2025. 

Peristiwa pidana ini diketahui terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Padat Karya Km 6, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pelapor dalam perkara ini adalah Harmansyah Juni Wijaya, selaku Deputi Head Manager yang mewakili Koperasi Sehati Makmur Abadi. Laporan dibuat setelah tim internal koperasi menemukan kejanggalan keuangan saat melakukan audit rutin terhadap operasional cabang Prabumulih.

Berdasarkan hasil audit tersebut, pelaku berinisial MAM diduga melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang kas koperasi serta mengajukan kredit fiktif menggunakan data dan jaminan identitas anggota koperasi yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman dan telah dinyatakan lunas.

Akibat perbuatannya, Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih mengalami kerugian sebesar Rp1.373.914.000. Kerugian tersebut berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan koperasi serta menurunnya tingkat kepercayaan anggota.

Satreskrim Polres Prabumulih telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berkas hasil audit internal, surat keputusan pengangkatan karyawan, kontrak kerja, slip gaji, surat pernyataan saksi, serta dokumen kontrak pinjaman fiktif atas nama sejumlah anggota koperasi yang identitasnya dicatut.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi korban,” kata AKP Jon.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya