Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Gelapkan Duit Miliaran

RABU, 07 JANUARI 2026 | 15:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih menetapkan MAM alias Adul Bin Ruhaemi selaku Kepala Cabang Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin 5 Januari 2026.

“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan,” ujar AKP Jon Kenedi dikutip dari RMOLSumsel, Rabu 7 Januari 2025.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/410/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 15 Desember 2025. 

Peristiwa pidana ini diketahui terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Padat Karya Km 6, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pelapor dalam perkara ini adalah Harmansyah Juni Wijaya, selaku Deputi Head Manager yang mewakili Koperasi Sehati Makmur Abadi. Laporan dibuat setelah tim internal koperasi menemukan kejanggalan keuangan saat melakukan audit rutin terhadap operasional cabang Prabumulih.

Berdasarkan hasil audit tersebut, pelaku berinisial MAM diduga melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang kas koperasi serta mengajukan kredit fiktif menggunakan data dan jaminan identitas anggota koperasi yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman dan telah dinyatakan lunas.

Akibat perbuatannya, Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih mengalami kerugian sebesar Rp1.373.914.000. Kerugian tersebut berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan koperasi serta menurunnya tingkat kepercayaan anggota.

Satreskrim Polres Prabumulih telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berkas hasil audit internal, surat keputusan pengangkatan karyawan, kontrak kerja, slip gaji, surat pernyataan saksi, serta dokumen kontrak pinjaman fiktif atas nama sejumlah anggota koperasi yang identitasnya dicatut.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi korban,” kata AKP Jon.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya