Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Gelapkan Duit Miliaran

RABU, 07 JANUARI 2026 | 15:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih menetapkan MAM alias Adul Bin Ruhaemi selaku Kepala Cabang Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin 5 Januari 2026.

“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan,” ujar AKP Jon Kenedi dikutip dari RMOLSumsel, Rabu 7 Januari 2025.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/410/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 15 Desember 2025. 

Peristiwa pidana ini diketahui terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Padat Karya Km 6, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pelapor dalam perkara ini adalah Harmansyah Juni Wijaya, selaku Deputi Head Manager yang mewakili Koperasi Sehati Makmur Abadi. Laporan dibuat setelah tim internal koperasi menemukan kejanggalan keuangan saat melakukan audit rutin terhadap operasional cabang Prabumulih.

Berdasarkan hasil audit tersebut, pelaku berinisial MAM diduga melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang kas koperasi serta mengajukan kredit fiktif menggunakan data dan jaminan identitas anggota koperasi yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman dan telah dinyatakan lunas.

Akibat perbuatannya, Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih mengalami kerugian sebesar Rp1.373.914.000. Kerugian tersebut berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan koperasi serta menurunnya tingkat kepercayaan anggota.

Satreskrim Polres Prabumulih telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berkas hasil audit internal, surat keputusan pengangkatan karyawan, kontrak kerja, slip gaji, surat pernyataan saksi, serta dokumen kontrak pinjaman fiktif atas nama sejumlah anggota koperasi yang identitasnya dicatut.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi korban,” kata AKP Jon.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya